Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Honorarium Tenaga Kesehatan Dapat Dikenai PPh Pasal 21 Final 0%

A+
A-
1
A+
A-
1
Honorarium Tenaga Kesehatan Dapat Dikenai PPh Pasal 21 Final 0%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Honorarium atau tambahan penghasilan dari pemerintah yang diterima tenaga kesehatan, pendukung kesehatan dan pihak yang ditugaskan memberikan pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak.

Fasilitas pajak tersebut berupa pengenaan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0%. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Tambahan penghasilan itu dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh,” demikian kutipan Pasal 8 ayat (2) beleid itu, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penghasilan yang mendapat fasilitas ini termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris yang merupakan objek PPh.

Adapun PPh Pasal 21 yang bersifat final ini dipotong oleh pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Fasilitas itu juga berlaku untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya yang menjadi tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Fasilitas tersebut berlaku hingga tanggal 30 September 2020. Namun, pemberian fasilitas ini dapat diperpanjang jika diperlukan. Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan PPh final 0% ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud…berlaku hingga 30 September 2O2O. Jika diperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud…dapat diperpanjang,” demikian kutipan Pasal 8 beleid itu. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 29/2020, honorarium, tenaga kesehatan, fasilitas pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya