Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ibu Kota Pindah, Kemenkeu Siapkan Skema Pemanfaatan BMN yang Ditinggal

A+
A-
1
A+
A-
1
Ibu Kota Pindah, Kemenkeu Siapkan Skema Pemanfaatan BMN yang Ditinggal

Lokasi pembangunan istana presiden di jalan lingkar Sepaku segmen 3 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan tata kelola pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas kementerian/lembaga ketika pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menerbitkan PMK 139/2022 yang mengatur proses atau prosedur untuk pemindahtanganan BMN. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan tata kelola pemanfaatan BMN yang ditinggalkan ketika ibu kota negara berpindah.

"Ini sedang dan akan terus diproses, tentu bekerja sama dengan otorita IKN karena kesiapan di tempat baru versus keseluruhan kementerian/lembaga yang merupakan pengelola aset-aset negara kita, yang tentu mereka harus bertanggung jawab untuk bisa menjaga aset meskipun dalam proses pemindahan," katanya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus melakukan persiapan untuk memulai pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara, termasuk mengenai tata kelola pemanfaatan BMN yang selama ini dilakukan K/L. Ketika pemindahan ibu kota berlangsung, pengelolaan BMN tersebut bakal dikelola secara terpusat oleh Kemenkeu.

Dia menjelaskan persiapan tata kelola pemanfaatan BMN tidak dapat dipisahkan dari proses pemindahan ibu kota negara. Hal itu terjadi karena proses pemindahan ibu kota berjalan secara bertahap.

Sri Mulyani menyebut persiapan tata kelola BMN tersebut juga membutuhkan perencanaan dan komunikasi yang detail dengan para K/L. Pasalnya, pemerintah secara bersamaan harus memastikan proses pemindahan ibu kota dapat berjalan lancar, sekaligus BMN yang ditinggalkan tetap dimanfaatkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Di situ kita akan terus eksplorasi bersama kementerian/lembaga, mendengar feedback dari berbagai pelaku dan juga dari market untuk mendapatkan apa strategi terbaik untuk mengelola berbagai barang-barang milik negara atau aset negara ini," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan PMK 139/2022 mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN dan/atau pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Fasilitas tersebut merupakan fasilitas fiskal yang disediakan menteri keuangan kepada Penanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara (PJPBMN), yang dalam hal ini adalah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Fasilitas tersebut diberikan sepanjang memenuhi syarat yakni PJPBMN telah menyusun Data Aset BMN dan BMN yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, Barang Milik Negara, BMN, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya