Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Imbas Pandemi Corona, Setoran Pajak Hiburan Ditargetkan Nol Rupiah

A+
A-
0
A+
A-
0
Imbas Pandemi Corona, Setoran Pajak Hiburan Ditargetkan Nol Rupiah

Ilustrasi. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Dalam aksinya mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung merevisi target pajak hiburan secara ekstrem lantaran kegiatan hiburan yang dihelat di Kota Kembang hingga saat ini masih belum diperbolehkan.

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan sektor hiburan praktis tidak beroperasi sejak Covid-19 menyebar pada Maret 2020. Alhasil, revisi target penerimaan dilakukan secara besar-besaran untuk pajak hiburan.

"Khusus hiburan, dan tidak hanya hiburan malam itu kami revisi kembali targetnya menjadi nol," katanya dikutip Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pada awal tahun, lanjut Arief, pajak hiburan sebenarnya ditargetkan mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp65 miliar. Setoran tersebut antara lain berasal dari kegiatan hiburan malam, bioskop, konser musik, dan kegiatan olahraga.

Namun, sejak Maret 2020, kegiatan hiburan dihentikan di Kota Bandung karena pandemi Covid-19 sehingga Pemkot Bandung ditaksir kehilangan potensi penerimaan pajak hiburan sebesar Rp30 miliar.

Menurut Arief, revisi target sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali oleh tim anggaran Pemkot Bandung. Namun, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kerap diperpanjang di beberepa daerah membuat target setoran direvisi secara ekstrem.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Contoh daerah yang mengalami perpanjangan PSBB antara lain seperti kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), termasuk adanya penerapan adaptasi kebiasaan baru di luar wilayah Bodebek sampai dengan 29 Agustus 2020.

Dalam dua bulan pertama, Arief mengaku penerimaan pajak dari tempat hiburan hanya Rp18 juta. Tipisnya penerimaan pajak hiburan membuat Pemkot Bandung bertumpu pada setoran pajak lainnya.

Pajak yang dimaksud antara lain pajak bumi dan bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Menurutnya, kedua jenis pajak daerah tersebut masih menunjukkan kinerja penerimaan yang cukup baik.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Sumbangan terbanyak dan tertinggi dari PBB dan BPHTB. Tetapi memang restoran, hiburan dan makanan itu terseksi karena kota Bandung sebagai kota jasa," tuturnya dikutip dari Pikiran Rakyat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bandung, tempat hiburan, pandemi Covid-19, setoran pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Aisyah Jasmine Yogaswara

Rabu, 05 Agustus 2020 | 08:12 WIB
Perevisian penerimaan pajak hiburan daerah adalah hal yang tepat untuk dilakukan, mengingat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Bandung dan beberapa daeah lain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Bandung merupakan salah satu destinasi wisata warga dari daerah Jabodet ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya