Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak, Pengajuan Secara Online

A+
A-
1
A+
A-
1
Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak, Pengajuan Secara Online

Ilustrasi. Petugas menyiapkan obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Mulai hari ini, Pemerintah Pusat resmi membagikan sebanyak 300.000 paket obat gratis berupa multivitamin, Azithtromycin, dan Oseltamivir bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan semua proses pengajuan insentif perpajakan atas impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dalam PMK 92/2021 cukup dilakukan secara online.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan importir atau pihak yang akan melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut. Proses pengajuannya sudah sangat mudah dan cepat.

"Pengajuan dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time serta dimungkinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan," katanya, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Syarif mengatakan pemerintah secara konsisten berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Melalui PMK 92/2021, pemerintah berupaya memperlancar arus barang impor atas barang-barang tersebut.

Beleid yang menjadi revisi ketiga dari PMK 34/2020 ini mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Pada kelompok obat-obatan, pemerintah menambah jenis obat yang mengandung Regdanvimab sebagai penerima fasilitas.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang yang berhubungan dengan penyediaan oksigen. Jenis barang itu antara lain oksigen yang dikemas dalam silinder baja, isotank, atau kemasan lainnya.

Kemudian, ada silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen. Ada pula isotank atau kontainer tangki berisi oksigen. Kemudian, ada pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya yang dipakai bersamaan dengan alat terapi pernapasan.

Syarif menyebut ada 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan. Ketiganya adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor," jelasnya.

Jika barang yang diimpor terkena ketentuan tata niaga impor, menurut Syarif, pemohon harus memiliki surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, hal tersebut dapat dikecualikan jika barang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga dan/atau BNPB. (kaw)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 92/2021, PMK 34/2020, PMK 149/2020. fasilitas perpajakan, impor, cukai, obat, Covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya