Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Importir/Eskportir Bisa Dianggap Tak Penuhi Permintaan DJBC karena Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Importir/Eskportir Bisa Dianggap Tak Penuhi Permintaan DJBC karena Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang diminta hal tertentu dalam rangka penelitian ulang di bidang kepabeanan juga perlu memperhatikan dokumen yang dipersyaratkan.

Sebab, apabila Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang, tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan dapat dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang. Hal ini dapat berujung pada pemblokiran akses kepabeanan.

Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang ... tidak dipenuhi, Direktur Jenderal melakukan pemblokiran akses kepabeanan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (6) PMK 78/2023, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk PMK 78/2023, Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang, dalam rangka melakukan penelitian ulang.

Atas permintaan tersebut, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Selain itu, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang juga perlu memperhatikan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam PMK 78/2023.

Misal, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib melampirkan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang. Surat pernyataan kebenaran tersebut dibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran C PMK 78/2023.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib melampirkan surat pernyataan kebenaran tersebut dalam rangka penyerahan data dan/atau dokumen serta contoh yang diminta Pejabat Bea dan Cukai.

Selanjutnya, penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis wajib dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi sesuai contoh Lampiran D. Kedua, surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis sesuai contoh Lampiran E.

Kemudian, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh apabila tidak dapat menyerahkan barang contoh. Surat pernyataan ini dibuat menggunakan contoh format pada Lampiran F PMK 78/2023.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Dalam hal importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak melengkapi dokumen-dokumen tersebut maka dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang serta tidak menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

Apabila demikian, pejabat bea dan cukai akan memberikan surat peringatan dua kali. Namun, apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi dokumen-dokumen tersebut maka barulah dirjen bea dan cukai akan memblokir akses kepabeanan yang bersangkutan. (sap)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, penelitian ulang, dokumen kepabeanan, DJBC, PMK 78/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya