Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Bakal Ubah Struktur PPh Orang Pribadi? Ini Tren Globalnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Bakal Ubah Struktur PPh Orang Pribadi? Ini Tren Globalnya

PEMERINTAH berencana melakukan penyesuaian struktur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui RUU KUP. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan usulan adanya tarif 35% untuk lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) baru senilai lebih dari Rp5 miliar.

Usulan tersebut didorong adanya keinginan untuk mewujudkan struktur PPh orang pribadi yang selaras dengan prinsip keadilan, ability to pay, serta menyasar high wealth individuals.

Tarif dan tax bracket memang merupakan dua instrumen dominan untuk menjamin progresivitas sistem PPh orang pribadi. Oleh karena itu, penyesuaian berkala atas keduanya merupakan sesuatu yang dibutuhkan (Gerber, Klemm, dan Mylonas, 2018).

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Selain itu, kontribusi penerimaan PPh orang pribadi yang belum optimal serta berbagai rekomendasi tentang perlunya mendorong solidaritas orang kaya melalui sistem pajak juga menjadi justifikasi yang kuat. Simak ‘Menuju Tarif PPh Orang Pribadi Lebih Progresif’

Lantas, apakah rencana pemerintah atas pengenaan tarif tertinggi sebesar 35% tersebut selaras dengan tren global? Apakah penambahan tax bracket sehingga menjadi 5 lapisan juga sesuai dengan praktik internasional? DDTC Fiscal Research berupaya menjawab pertanyaan tersebut dengan menggunakan dua sumber utama.

Pertama, kajian yang dilakukan oleh Peter, Buttrick, dan Duncan pada 2009 bertajuk Global Reform of Personal Income Taxation, 1981-2005: Evidence from 189 Countries. Temuan jurnal ini akan digunakan untuk memperlihatkan situasi pada 1985 dan 2000 atas 189 negara. Kedua, data IBFD Country Profile yang digunakan untuk ‘menangkap’ situasi pada 2020 atas 213 negara.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Dari sisi tren tarif tertinggi PPh orang pribadi selama 35 tahun, terdapat beberapa temuan menarik.

Pertama, pada umumnya tarif teratas PPh orang pribadi di berbagai negara pada 1985 masih sangat tinggi. Hal ini terlihat dari distribusi negara yang memiliki tarif lebih tinggi dari 40%, yaitu 46,3% negara sampel untuk tarif antara 41%-60% serta 25,3% negara sampel untuk tarif lebih dari 60%.

Menariknya, jumlah negara yang mengenakan tarif 0% atau tidak mengenakan PPh orang pribadi juga masih banyak. Hal ini diperlihatkan dari distribusinya yang sebesar 13,1% dari negara sampel.

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi


Kedua, pada periode 1985-2000, terdapat perubahan drastis. Banyak negara justru menurunkan tarif tertinggi PPh orang pribadinya. Jurus supply side tax policy melalui pemotongan tarif yang diinisiasi Presiden Reagan dan Perdana Menteri Thatcher menjadi dorongan. Skenario dual income tax—yang membedakan perlakuan pajak antara penghasilan dari kegiatan kerja dan modal—juga turut berpengaruh.

Hasilnya, negara yang mengenakan tarif tertinggi PPh orang pribadi di atas 40% berkurang secara drastis. Hal ini terlihat dari distribusi negaranya yang kian rendah dan justru beralih ke tarif lebih rendah dari 40%.

Baca Juga: Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Ketiga, saat ini (2020), tarif tertinggi PPh orang pribadi justru berada di kisaran 21%-40%. Tidak ada lagi negara yang mengenakan tarif tertinggi di atas 60%. Kelompok terbanyak justru ada pada negara dengan tarif tertinggi dalam rentang 31%-40%.

Di sisi lain, kerja sama pencegahan penghindaran pajak, pertukaran informasi, serta perlawanan terhadap harmful tax competition kian meningkat. Hal ini agaknya menjadi alasan kian sedikitnya negara dengan tarif 0% atau tidak mengenakan PPh orang pribadi dalam ketentuan domestik mereka.

Keempat, dapat disimpulkan penetapan tarif tertinggi PPh orang pribadi bersifat konvergen dan mengarah pada titik tengah. Pada 1985 puncak distribusi tarif tertinggi berada di titik-titik yang ekstrem – baik 0% maupun lebih dari 40% -- kini justru mengarah ke tarif tertinggi antara 21% hingga 40%.

Baca Juga: Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Di sisi lain, tren kebijakan penetapan jumlah lapisan penghasilan kena pajak juga memberikan beberapa temuan menarik.

Pertama, pada 1985, mayoritas negara di dunia masih memiliki banyak lapisan penghasilan kena pajak. Ini dapat dilihat dari tingginya negara yang memiliki lebih dari 6 tax bracket yang distribusinya lebih dari 75%.

Kelompok terbanyak justru negara yang memiliki 10 hingga 19 tax bracket yang distribusinya sebesar 41,2% dari 189 negara yang disurvei.

Baca Juga: Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Kedua, seiring berjalannya waktu, terdapat kecenderungan untuk membuat struktur PPh orang pribadi makin sederhana dan tidak menimbulkan distorsi perilaku. Hal tersebut ditunjukkan dari perubahan drastis pada 2000. Negara yang memiliki tax bracket antara 4 hingga 9 lapisan justru kian banyak.

Tren ini relatif bertahan hingga kini. Pada 2020, distribusi tertinggi ada pada negara yang memiliki 4 hingga 5 tax bracket dalam struktur PPh orang pribadi.


Baca Juga: Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Bagi Indonesia, tren tarif tertinggi serta jumlah tax bracket tersebut tentu bisa menjadi pertimbangan. Sejauh ini, rencana pemerintah untuk menambah tax bracket menjadi 5 lapisan serta memperkenalkan tarif tertinggi sebesar 35% adalah sesuatu yang selaras dengan international benchmarking. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik tarif pajak, PPh orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Unwanul Hubby

Kamis, 24 Juni 2021 | 08:15 WIB
kenaikan tax bracket juga harus diimbangi dengan supremasi hukum serta aturan yang pasti..karena kenaikan tarif pajak akan secara langsung berimplikasi terhadap potensi wp untuk melakukan agressive tax planning

Unwanul Hubby

Kamis, 24 Juni 2021 | 08:15 WIB
kenaikan tax bracket juga harus diimbangi dengan supremasi hukum serta aturan yang pasti..karena kenaikan tarif pajak akan secara langsung berimplikasi terhadap potensi wp untuk melakukan agressive tax planning

Unwanul Hubby

Kamis, 24 Juni 2021 | 08:15 WIB
kenaikan tax bracket juga harus diimbangi dengan supremasi hukum serta aturan yang pasti..karena kenaikan tarif pajak akan secara langsung berimplikasi terhadap potensi wp untuk melakukan agressive tax planning
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 16:33 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Menggali Penerimaan Melalui Strategi Pemajakan Orang Pribadi

Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kuartal III/2023, Realisasi Pajak Jakarta Barat Sudah Tembus 80 Persen

Senin, 02 Oktober 2023 | 14:00 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Saatnya Indonesia Memajaki 'The Rich'

Jum'at, 15 September 2023 | 11:30 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya