Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

A+
A-
1
A+
A-
1
Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat ada banyak negara yang menerapkan relaksasi bagi wajib pajak berpenghasilan rendah sembari meningkatkan progresivitas PPh orang pribadi pada 2022.

Relaksasi dan peningkatan progresivitas PPh orang pribadi diterapkan pada tahun lalu oleh beberapa negara guna meringankan beban masyarakat di tengah lonjakan inflasi.

"Relaksasi PPh orang pribadi diberikan untuk mendukung wajib pajak berpenghasilan rendah, utamanya yang memiliki istri dan anak atau yang berstatus self-employed," tulis OECD dalam laporan bertajuk Tax Policy Reforms 2023: OECD and Selected Partner Economies, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sebagai contoh, basic allowance untuk wajib pajak orang pribadi di Norwegia dan Lithuania ditingkatkan masing-masing sebesar 25% dan 36%. Di Estonia, basic allowance ditingkatkan hingga 31%.

Selanjutnya, banyak negara berpenghasilan tinggi yang menawarkan kredit pajak khusus guna meringankan beban wajib pajak di tengah kenaikan biaya hidup. Contoh, Austria memberikan fasilitas kredit pajak senilai EUR500 untuk pegawai.

Jerman juga memberikan fasilitas pembebasan pajak senilai EUR300 bagi seluruh pegawai, pekerja bebas, hingga pensiunan.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Terakhir, terdapat pula beberapa negara yang menurunkan tarif PPh orang pribadi bagi wajib pajak berpenghasilan menengah ke bawah guna mempertahankan daya beli dan mendorong konsumsi.

Sebagai contoh, Norwegia menerapkan penurunan tarif PPh orang pribadi sebesar 0,1 poin persen atas penghasilan layer pertama dan kedua. Portugal juga menurunkan tarif PPh orang pribadi sebesar 2 poin persen atas lapisan penghasilan layer kedua.

Guna meningkatkan progresivitas PPh orang pribadi, tercatat ada 5 negara yang tarif tertinggi PPh orang pribadi. Slovenia tercatat meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 50, sedangkan Indonesia meningkatkan tarif dari 30% menjadi 35%.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Singapura tercatat meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari yang sebelumnya sebesar 22% menjadi 24%. Tarif tertinggi berlaku atas penghasilan di atas SGD1 juta.

"Tarif tertinggi PPh orang pribadi dinaikkan oleh beberapa yurisdiksi guna meningkatkan penerimaan sekaligus untuk meningkat sistem pajak," tulis OECD. (sap)

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, fasilitas pajak, keringanan pajak, PPh orang pribadi, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama