Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

A+
A-
2
A+
A-
2
Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun meski sempat terkontraksi pada Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah memiliki sejumlah rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui peningkatan kepatuhan, target penerimaan pajak pada tahun ini diharapkan kembali dapat tercapai.

"Strategi penerimaan 2024, di awal tahun, yang jelas kami sekarang sudah mulai melakukan perbaikan dari kepatuhan pajak," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dwi mengatakan DJP salah satunya telah memiliki compliance improvement plan berisi sejumlah rencana peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Dalam hal ini, DJP juga telah memiliki alat berupa compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbasis risiko.

Pengembangan CRM akan mendukung langkah DJP dalam mengoptimalkan penerimaan sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak. CRM dikembangkan untuk beberapa fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Dengan CRM, DJP akan dapat memetakan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan rendah, sedang, dan tinggi. Terhadap wajib pajak berisiko tinggi, DJP pun akan bisa memberikan prioritas pengawasan atau pemeriksaan.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

"Jadi tidak semena-mena atau berdasarkan selera. Tidak bisa karena ada CRM-nya dan ada komite kepatuhannya, ini kita perkuat," ujarnya.

Di sisi lain, Dwi menyebut DJP juga melakukan optimalisasi penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengujian kepatuhan material (PKM). Hal ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan pokok masing-masing program prioritas.

Berbagai langkah reformasi juga terus berlanjut untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari sisi regulasi, sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan dan diimplementasikan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selain itu, DJP saat ini tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). CTAS bakal diimplementasikan mulai 1 Juli 2024.

"Semua layanan akan terdigitalisasi sehingga lebih mudah dan cost of compliance wajib pajak lebih efektif atau murah," imbuhnya.

Pada Januari 2024, penerimaan pajak telah terealisasi senilai Rp149,25 triliun atau setara 7,5% dari target Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8% secara tahunan. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, target penerimaan, PPh badan, PPh orang pribadi, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra