Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Pajak Minimum Domestik, Seperti Apa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Pajak Minimum Domestik, Seperti Apa?

Brian Arnold, Senior International Tax Policy Adviser/Senior Adviser at the Canadian Tax Foundation dengan meteri yang dijelaskannya.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dinilai perlu menerapkan qualified domestic minimum tax (QDMT) atau pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Brian Arnold, Senior International Tax Policy Adviser/Senior Adviser at the Canadian Tax Foundation mengatakan QDMT perlu diadopsi oleh yurisdiksi untuk melindungi basis pajak dari dampak pajak minimum global, utamanya bila suatu yurisdiksi menerapkan banyak insentif pajak.

"Bila Pilar 2 berlaku pada 2023, Anda tak punya waktu untuk mengevaluasi seluruh insentif pajak dan harus segera menerapkan kebijakan dengan cepat. Pengenaan QDMT adalah cara yang cepat untuk memajaki seluruh penghasilan dengan tarif pajak efektif sebesar 15%," ujar Arnold dalam Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Kewajiban dan Larangan bagi WP yang Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Arnold mengatakan QDMT adalah salah satu cara yang tersedia bagi setiap yurisdiksi untuk mencegah penerapan pajak minimum global atas suatu penghasilan.

Bila anak usaha dari suatu korporasi multinasional dikenai PPh dengan tarif efektif tak mencapai 15%, maka yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berpotensi mengenakan top up tax sesuai dengan income inclusion rule (IIR).

Setelah menerapkan QDMT, Indonesia bisa mulai mengevaluasi insentif pajak yang sebelumnya berlaku dan menggantikannya dengan insentif nonpajak.

Baca Juga: Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Arnold mengatakan kemungkinan besar akan banyak negara yang mengganti insentif pajaknya dengan insentif nonpajak seperti subsidi dan lain sebagainya.

"Jadi Anda tetap mengenakan pajak, tetapi Anda mengembalikan pajak tersebut kepada investor agar yurisdiksi tetap menarik untuk investasi," ujar Arnold.

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Baca Juga: Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Bila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, maka insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan. Beberapa insentif pajak di Indonesia yang berpotensi terdampak antara lain tax holiday dan tax allowance. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, BKPM, tax holiday, insentif pajak, pajak minimum domestik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Financial Center di IKN, Pemerintah Kerja Sama dengan Dubai

Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Cicil Pembayaran PBB, Warga Jakarta Masih Punya Waktu 2 Pekan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, Penyerahan BKP/JKP ke SPDN Tak Bisa Pakai Faktur 000

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
KOTA MOJOKERTO

Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 12:30 WIB
EKOSISTEM UMKM

Pemerintah Targetkan 10 Pelaku UKM Melantai di Bursa Tahun Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PAJAK

NIK-NPWP 16 Digit Dipakai Bertahap, DJP Prioritaskan Layanan Tertentu?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:10 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0: DJP Sebut Ada Watermark pada Hasil Cetakan SPT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Insentif Fiskal atas Impor Barang untuk Keperluan Litbang