Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Diperkirakan Rugi Rp69 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Indonesia Diperkirakan Rugi Rp69 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

Sejumlah aktivis Tax Justice Network beberapa waktu lalu menggelar demonstrasi di Kantor Redaksi The Guardian, karena induk perusahaan pers tersebut tidak membayar pajak meski tahun sebelumnya mencetak laba BP300 juta. (Foto: order-order.com)

CHESHAM, DDTCNews - Tax Justice Network mencatat penerimaan pajak yang tidak dapat dipungut akibat praktik penghindaran pajak di Indonesia diperkirakan mencapai US$4,86 miliar per tahun, setara dengan Rp69,1 triliun.

Menurut Tax Justice International pada laporan The State of Tax Justice 2020, nominal tersebut setara dengan 4,39% dari total penerimaan pajak Indonesia dan 42,29% dari total belanja kesehatan.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Tax Justice International, secara global praktik penghindaran pajak menghasilkan dampak yang lebih besar bagi negara berpenghasilan rendah atau berkembang.

Baca Juga: Pembentukan Badan Khusus Pajak di PBB Perlu Didukung, Ini Kata TJN

"Nilai pajak yang hilang akibat penghindaran pajak di negara berkembang setara dengan 52,36% dari total belanja kesehatan negara berkembang," tulis Tax Justice International dalam laporannya, dikutip Jumat (20/11/2020).

Secara lebih terperinci, nilai pajak yang hilang akibat praktik penghindaran pajak oleh korporasi mencapai US$4,78 miliar, sedangkan penerimaan pajak yang hilang akibat orang kaya yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri mencapai US$78,83 juta.

Menurut penghitungan Tax Justice International, nominal pajak sebesar US$4,86 miliar per tahun tersebut seharusnya cukup untuk membayar gaji 1,09 juta perawat dalam setahun.

Baca Juga: Redam Pengelakan Pajak, G-20 Diminta Dukung Penerapan CbCR Publik

Apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya, Tax Justice Network mencatat total penerimaan pajak Indonesia yang hilang akibat penghindaran pajak merupakan yang terbesar keempat se-Asia setelah China, India, dan Jepang.

Total pajak yang tidak berhasil dipungut oleh negara-negara Asia akibat penghindaran pajak sebesar US$73,37 miliar per tahun. Tak hanya menjadi korban penghindaran pajak, Indonesia juga berperan dalam penghindaran pajak yang menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak negara lain.

Tax Justice Network mencatat peran Indonesia dalam penghindaran pajak secara global mencapai 0,33%, turut berperan atas hilangnya US$1,41 miliar penerimaan pajak yang menjadi hak negara lain akibat penghindaran pajak. Belum ada pernyataan dari otoritas terkait atas perkiraan ini. (Bsi)

Baca Juga: Tarif Pajak Minimum Global 15% Dinilai Terlampau Rendah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penghindaran pajak Indonesia, tax justice network

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya