Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembentukan Badan Khusus Pajak di PBB Perlu Didukung, Ini Kata TJN

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembentukan Badan Khusus Pajak di PBB Perlu Didukung, Ini Kata TJN

Ilustrasi.

BRISTOL, DDTCNews - Tax Justice Network (TJN) menyebut yurisdiksi-yurisdiksi berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga US$4,7 triliun atau Rp70.556 triliun selama 1 dekade ke depan akibat penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan orang kaya.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan nilai tersebut setara dengan total belanja kesehatan oleh pemerintah dari seluruh yurisdiksi di dunia dalam 1 tahun anggaran.

"Negara-negara memiliki pilihan untuk mendemokratisasikan peraturan pajak global sehingga kita dapat mempertahankan dana publik yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan di masa depan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk mencegah timbulnya kehilangan penerimaan pajak tersebut, Cobham mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk mendukung pembentukan UN Tax Convention dalam sidang umum PBB yang digelar pada akhir tahun ini.

Sejak 2013, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah berupaya mereformasi sistem perpajakan internasional guna meminimalisasi kebocoran penerimaan pajak akibat praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

Praktik Penghindaran Pajak dalam 1 Dekade

Namun, Tax Justice Network memandang upaya OECD dalam 10 tahun terakhir ini belum mampu meminimalisasi kebocoran penerimaan pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kegagalan OECD dalam mengurangi praktik penghindaran pajak disebabkan oleh ketidakmampuan OECD dalam menerapkan suatu kebijakan tanpa persetujuan dari anggota-anggotanya," tulis Tax Justice Network dalam keterangan resminya.

Menurut Tax Justice Network, mayoritas anggota OECD merupakan yurisdiksi tempat korporasi multinasional berkedudukan. Akibatnya, korporasi-korporasi dapat dengan mudah melancarkan lobi guna menghambat agenda reformasi pajak yang diusung.

Berkaca pada hambatan ini, Tax Justice Network menilai reformasi perpajakan global seharusnya dapat dibahas secara lebih demokratis melalui badan khusus di bawah naungan PBB, yakni UN Tax Convention.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Menurut Cobham, reformasi perpajakan internasional perlu dibahas di PBB guna memberikan kesempatan yang sama bagi setiap negara untuk berpartisipasi. Selama ini, ketentuan pajak global dibahas secara tertutup melalui OECD tanpa ada keterwakilan dari negara berkembang.

"UN Tax Convention akan menciptakan era ekonomi yang lebih berkeadilan. Monopoli perusahaan multinasional dan miliarder dalam kebijakan pajak global harus dibatasi melalui tata kelola demokrasi global di PBB," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inggris, pajak, pajak internasional, tax justice network, oecd, pbb, kerja sama internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama