Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Redam Pengelakan Pajak, G-20 Diminta Dukung Penerapan CbCR Publik

A+
A-
7
A+
A-
7
Redam Pengelakan Pajak, G-20 Diminta Dukung Penerapan CbCR Publik

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Tax Justice Network meminta kepada G-20 untuk mendorong penerapan public country-by-country reporting atau CbCR Publik.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan praktik penghindaran atau pengelakan pajak melalui yurisdiksi suaka pajak (tax haven) hanya dapat diperangi melalui penerapan CbCR.

"Kami menyerukan kepada G-20 untuk meminta kepada Komite Pajak PBB agar juga mengambil tanggung jawab atas pengelolaan data CbCR," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Seperti diketahui, G-20 telah memberikan mandat kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mengembangkan CbCR pada 2013.

Namun, alih-alih mewajibkan perusahaan multinasional membuat CbCR yang dapat diakses oleh publik, OECD justru mengizinkan perusahaan multinasional untuk menyampaikan CbCR kepada otoritas pajak secara tanpa perlu mengungkapkannya kepada publik.

OECD nantinya mengolah sekitar 15.000 CbCR dari hampir 50 negara ke dalam laporan khusus yang menyajikan data CbCR secara agregat dan anonim.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam laporan OECD, nilai pajak yang dibayar perusahaan di masing-masing yurisdiksi tidak dapat diketahui secara pasti.

Hal ini dikarenakan data yang dipublikasikan tersebut telah dianonimkan sehingga masyarakat tidak dapat mengidentifikasi perusahaan yang melakukan profit shifting dan membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

"Jika OECD tidak memberikan anonimitas pada perusahaan multinasional, yurisdiksi dapat menekan kekurangan penerimaan pajak akibat suaka pajak setidaknya sebesar 28%," tulis sebut Tax Justice Network.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Menurut Tax Justice Network, CbCR telah meningkatkan nilai pembayaran pajak dari perusahaan multinasional. Namun demikian, CbCR publik bakal 2 kali lebih efektif dalam mencegah perusahaan menghindari pajak.

Oleh karena itu, Tax Justice Network mendesak G-20 untuk mengalihkan mandat CbCR dari OECD ke PBB. Menurut lembaga yang bermarkas di London ini, OECD telah gagal dalam mereformasi sistem pajak penghasilan badan global. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Tax Justice Network, CbCR publik, penghindaran pajak, suaka pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?