Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Diprediksi Cuma Dapat Rp1,6 T dari Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Diprediksi Cuma Dapat Rp1,6 T dari Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Indonesia diperkirakan hanya akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sekitar EUR100 juta atau setara Rp1,65 triliun melalui implementasi pajak minimum global.

Estimasi penerimaan pajak ini tercantum pada laporan terbaru EU Tax Observatory berdasarkan data country-by-country reporting tahun 2017.

Sebagaimana yang disampaikan oleh EU Tax Observatory dalam laporan tersebut, ketentuan pajak korporasi minimum global pada proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) lebih banyak memberikan tambahan penerimaan pajak kepada negara maju, bukan negara berkembang.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Negara maju dan berpenghasilan tinggi akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang lebih banyak ketimbang negara berkembang mengingat sebagian besar perusahaan multinasional bermarkas di negara maju," tulis EU Tax Observatory dalam laporannya, dikutip Selasa (2/11/2021).

Berdasarkan simulasi yang dilakukan EU Tax Observatory, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang berkali-kali lipat lebih tinggi bila tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati tidak hanya sebesar 15%.

Bila tarif yang disepakati adalah sebesar 21%, maka tambahan penerimaan pajak yang bisa diterima Indonesia berkat Pilar 2 kurang lebih senilai EUR600 juta. Bila tarif yang disepakati adalah 25%, maka potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia adalah senilai EUR1,3 miliar.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Bila tarif yang disepakati adalah sebesar 30%, tambahan penerimaan pajak yang berpotensi didapatkan oleh Indonesia bisa mencapai EUR2,3 miliar.

Untuk diketahui, proposal Pilar 2 adalah bagian dari solusi 2 pilar yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mencegah kompetisi penurunan tarif pajak korporasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui ketentuan income inclusion rule (IIR), yurisdiksi domisili dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki di yurisdiksi lain. Jika tarif pajak efektif di lokasi investasi lebih rendah dari tarif pajak minimum, maka selisih tarif pajak efektif dan tarif pajak minimum dapat dipajaki oleh yurisdiksi domisili. (sap)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, ekonomi digital, pajak internasional, pajak digital, EU, Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya