Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Perlu Punya Limited FTA dengan AS, Kadin Ungkap Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Perlu Punya Limited FTA dengan AS, Kadin Ungkap Alasannya

Kapal bermuatan peti kemas (kiri) meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan Indonesia perlu memiliki perjanjian perdagangan bebas terbatas (limited FTA) dengan Amerika Serikat (AS).

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan limited FTA yang mencakup perdagangan bebas mineral kritis diperlukan untuk mendukung ekosistem industri mobil listrik serta sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

"Proposal limited FTA Indonesia kepada AS jadi langkah yang tepat agar mineral kritis dan industri manufaktur kendaraan listrik Indonesia tetap dapat bersaing di pasar global, khususnya di AS. 'Mineral kritis' seperti nikel, aluminium, kobalt, hingga tembaga penting dalam pembangunan ekosistem energi baru dan terbarukan di Indonesia dan dunia," ujar Arsjad, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Arsjad mengatakan kehadiran limited FTA bakal berperan krusial dalam menjaga keberlanjutan investasi serta membuka peluang pasar bijih nikel dan turunannya bagi Indonesia.

"Kami di sektor bisnis siap untuk mengambil tindakan proaktif guna mensukseskan implementasi kesepakatan tersebut. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan sektor bisnis, Indonesia akan meraih manfaat besar dari limited FTA ini," ujar Arsjad.

Arsjad berharap inisiatif pengajuan proposal limited FTA oleh Indonesia kepada AS bisa segera disepakati guna mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Menurut Arsjad, akan sangat tidak adil bila AS tidak mengikutsertakan Indonesia dalam kebijakannya. "Akan banyak kerugian bagi AS jika tidak terjadi kesepakatan terkait limited FTA dengan Indonesia," ujar Arsjad.

Untuk diketahui, langkah Indonesia mengajukan limited FTA dilatarbelakangi oleh kebijakan pemberian insentif kredit pajak atas pembelian kendaraan listrik dalam Inflation Reduction Act (IRA).

Dalam IRA, hanya mobil listrik dengan komponen baterai berasal dari AS, Kanada, Meksiko, atau negara mitra FTA saja yang memenuhi syarat pemberian insentif kredit pajak. Lewat aturan ini, AS berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku dari China.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Saat ini, Indonesia tidak memiliki FTA dengan AS. Oleh karena itu, limited FTA diajukan guna mengakomodasi produk nikel dan produk tambang lainnya dari Indonesia.

"Syaratnya masuk IRA kan harus ada FTA, kita belum punya. Jadi bukan berarti kita itu di-exclude, enggak begitu. Kita cuma belum punya FTA saja," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto. (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, perdagangan bebas, FTA, limited FTA, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

WP Punya Risiko Kepatuhan Tinggi, Tempat Usaha Didatangi Petugas Pajak

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya