Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Siap Terapkan Standar Baru TP Doc

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Siap Terapkan Standar Baru TP Doc

JAKARTA, DDTCNews – Sejak dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan PMK-213/PMK.03/2016 tentang dokumentasi transfer pricing pada 30 Desember 2016 lalu, berbagai kalangan ramai membicarakan penerapan dan dampaknya dari beleid tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan dikeluarkannya PMK 213/2016 ini bertujuan untuk menghindari kenakalan para wajib pajak kelas kakap seperti perusahaan multinasional yang memiliki afiliasi di luar negeri agar tidak lari dari kewajiban pajak yang menggunakan skema transfer pricing.

“Kita menjalin kesepakatan internasional terkait dengan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) Action 13 yang dikeluarkan oleh OECD, terkait dengan kewajiban menyelenggarakan TP dokumentasi,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Seperti dijelaskan dalam DDTC Tax Newsletter 01 mengenai Indonesia Adopts CbC Reporting and New Transfer Pricing Documentation Requirements, secara garis besar BEPS Action 13 bertujuan untuk menentukan sebuah requirement standard yaitu pendekatan three-tiered approach dalam dokumentasi transfer pricing (melalui Master File, Local File dan CbCR) yang berguna bagi otoritas pajak untuk mendapatkan informasi yang cukup untuk mendeteksi ada atau tidaknya praktik profit shifting.

Sementara, bagi wajib pajak aksi ini memberikan sarana untuk mengungkapkan data, informasi, beserta fakta yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba sehubungan dengan transaksi wajib pajak dengan pihak afiliasi.

Dalam PMK-213/2016 tidak secara spesifik menerangkan tentang tahun pajak diterapkannya peraturan ini, tetapi hanya dinyatakan peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2017. Artinya peraturan ini diberlakukan untuk batas akhir pelaporan SPT yang terdekat (April 2017 sehubungan dengan tahun pajak 2016), wajib pajak telah diwajibkan untuk memenuhi kewajiban administrasinya.

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Melalui aturan ini, perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia dituntut untuk lebih ‎transparan dan terbuka bahwa transaksi antargrup mereka benar-benar mencerminkan nilai wajar.

Sebagai informasi, mengingat penting dan barunya ketentuan TP Doc dalam PMK ini, DDTCAcademy mengadakan seminar ekslusif secara gratis dengan tajuk “Rezim Baru Persyaratan Dokumen Transfer Pricing di Indonesia”. Seminar ini akan diselenggarakan pada Rabu, 1 Februari 2017 bertempat di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, Pukul 08.30 – 13.00 WIB. (Amu)

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, tp doc, pmk 213

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:41 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya