Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Inflasi di Negara Ini Mereda Berkat Insentif Pajak BBM

A+
A-
0
A+
A-
0
Inflasi di Negara Ini Mereda Berkat Insentif Pajak BBM

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Seiring dengan diberlakukannya insentif pajak atas bahan bakar minyak (BBM), lonjakan inflasi yang terjadi di Brasil kini mulai mereda. Kondisi ini ditunjukkan dari indeks harga konsumen yang makin menurun.

Brazilian Institute of Geography and Statistics (IBGE) menyebutkan pemberian insentif pajak BBM membuat harga BBM lebih rendah. Penurunan harga BBM rupanya berhasil menekan inflasi yang terjadi di negara tersebut.

“Harga konsumen di Brasil turun hingga pertengahan Agustus berkat harga bahan bakar yang lebih rendah karena pemotongan pajak,” kata salah seorang anggota IBGE seperti dilansir foxbusiness.com, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada Oktober 2021, Presiden Brasil Jair Bolsonaro sempat menyebut harga BBM yang lebih rendah merupakan kunci untuk proses pemulihan ekonomi. Berikutnya, pendapat tersebut diwujudkan secara nyata sebagai kebijakan yang diberlakukan dengan insentif pajak atas BBM.

Langkah tersebut ternyata sukses menekan inflasi yang terjadi di Brasil. Pada Agustus 2022, indeks harga konsumen secara nasional di Brasil berhasil mengalami penurunan hingga menyentuh angka 0,73%.

Angka tersebut merupakan tingkat penurunan terendah yang tercatat sejak pengukuran inflasi sejak November 1991. Seorang ekonom mengestimasi akan adanya penurunan yang lebih besar lagi dengan perkiraan mencapai 0,81%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk diketahui, IBGE melaporkan biaya transportasi turun 5,24% karena harga bensin dan etanol yang lebih rendah. Namun, sebagian angka ini masih perlu diimbangi oleh kenaikan 1,12% pada biaya makanan dan minuman karena melonjaknya harga susu.

Sementara itu, Kepala Bank Sentral Roberto Campos Neto memperkirakan inflasi mencapai 6,5% pada akhir 2022. Namun, ia mengingatkan kondisi ini dapat berbanding terbalik pada 2023 menyusul berakhirnya beberapa insentif pajak pada Desember 2022. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, pajak, pajak internasional, inflasi, pajak BBM, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?