Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Informasi Aset Rp145.000 Triliun Telah Dipertukarkan Lewat AEOI

A+
A-
2
A+
A-
2
Informasi Aset Rp145.000 Triliun Telah Dipertukarkan Lewat AEOI

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Global Forum OECD mencatat sebanyak 102 yurisdiksi telah mempertukarkan data dan informasi perpajakan melalui skema Automatic Exchange Of Information (AEOI).

Pada 2020, informasi atas 75 juta rekening keuangan telah dipertukarkan oleh 102 yurisdiksi yang mengimplementasikan AEOI. Nilai aset pada 75 juta rekening tersebut mencapai EUR9 triliun atau Rp145.110 triliun.

"AEOI berkontribusi terhadap tambahan penerimaan pajak, bunga, dan denda senilai EUR112 miliar. Tambahan penerimaan diterima baik melalui pengungkapan sukarela maupun melalui investigasi luar negeri," tulis Global Forum dalam laporan tahunannya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara lebih terperinci, tambahan penerimaan pajak EUR3 miliar yang diterima yurisdiksi tercatat terkait langsung dengan informasi yang telah dipertukarkan.

Lebih lanjut, sebanyak 90% dari yurisdiksi telah menggunakan informasi dan data perpajakan yang diterima untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemeriksaan, penelitian atas risiko wajib pajak, dan melalui pemberitahuan kepada wajib pajak.

Secara umum, Global Forum mencatat sebagian besar yurisdiksi telah mengeluarkan langkah-langkah yang kredibel untuk memastikan AEOI beroperasi secara efektif sesuai dengan konteks domestiknya masing-masing.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Meski demikian, masih terdapat beberapa yurisdiksi yang perlu memperbaiki ketentuan domestiknya agar AEOI dapat dilaksanakan secara efektif.

Dari 102 yurisdiksi, terdapat 11 yurisdiksi belum memiliki ketentuan domestik untuk melaksanakan AEOI. Terdapat juga 32 yurisdiksi yang dinilai masih perlu mengembangkan ketentuan domestiknya untuk menjaga efektivitas dari implementasi AEOI. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, global forum, oecd, informasi pajak, AEOI, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya