Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat, Natura yang Diterima Pegawai di Juli 2023 Harus Dipotong PPh 21

A+
A-
2
A+
A-
2
Ingat, Natura yang Diterima Pegawai di Juli 2023 Harus Dipotong PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja mulai berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan berupa natura dan kenikmatan kepada pegawai pada masa pajak Juli 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diterima pada masa pajak Januari 2023 hingga Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan pajak. Dengan demikian, kewajiban pemotongan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2023.

"Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 23 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Bila imbalan yang diberikan adalah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, pemotongan dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan masa pajak Juli 2023, PPh Pasal 21 disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) PMK 242/2014.

Dengan demikian, pemberi kerja memiliki kewajiban menyetorkan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan paling lambat pada 10 Agustus 2023. PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan disetorkan bersamaan dengan PPh Pasal 21 atas penghasilan-penghasilan lainnya yang selama ini telah menjadi objek pemotongan.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Walau demikian, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sehingga tidak perlu dilakukan pemotongan.

Secara umum, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Adapun 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh telah terlampir dalam PMK 66/2023. (sap)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, pengurang penghasilan bruto, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB
PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya