Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingin Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? Harus Patuh Pajak

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan fasilitas fiskal terbaru dalam bentuk Kawasan Berikat Mandiri. Fasilitas itu hanya berlaku untuk pengusaha yang patuh terhadap aturan perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, kapatuhan dan rekam jejak yang baik dalam ranah perpajakan menjadi syarat utama perusahaan bisa menggunakan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri.

“Pertama yang kami cek itu apakah dia comply dengan pajak dan bea cukai. Jadi track record dia dalam urusan pajak dan bea cukai harus bagus. Itu syarat utama,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah tersambungnya dengan sistem informasi kepabeanan yakni CEISA. Wadah CEISA ini, lanjut Heru, merupakan sarana interaksi antara pelaku usaha dengan otoritas terkait kegiatan ekspor—impor.

Kemudian, syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah perusahan memiliki kamera pengawasan yang dapat diakses petugas DJBC secara langsung atau real time. Syarat ketiga ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

“CCTV secara real time ini merupakan cara kita melakukan pengawasan fisik dari barang. Jadi, tidak perlu menugaskan pegawai datanya cukup dengan akses CCTV pada titik tertentu seperti gerbang dan daerah inventori barang,” imbuhnya.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Seperti diketahui, keunggulan dari Kawasan Berikat Mandiri adalah pelayanan rutin atas kegiatan ekspor dan impor barang. Kegiatan seperti pemasukan barang – yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping – dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan DJBC.

Selain itu, kegiatan pengeluaran barang – yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor – juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Berikat Mandiri. (kaw)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kawasan berikat, kawasan berikat mandiri, ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya