Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 4 Poin Perubahan P3B Indonesia Lewat Multilateral Instrument

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini 4 Poin Perubahan P3B Indonesia Lewat Multilateral Instrument

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesa dengan 19 negara/yurisdiksi yang akan dilakukan pada tahun ini akan mencakup empat poin utama.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ruang lingkup yang dipilih Indonesia dalam perubahan P3B melalui multilateral instrument on tax treaty (MLI) terbagi dalam empat isu utama. Keempatnya telah dipilih dan direservasi Indonesia pada 2017 silam.

“Ketentuan yang sudah dipilih dan direservasi itu meliputi hybrid mismatches, treaty abuses, avoidance permanent establishment status, dan improving dispute resolution," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pertama, terkait hybrid mismatches atau perbedaan perlakuan pajak suatu negara/yurisdiksi atas instrumen keuangan, Indonesia melakukan reservasi. Ketentuan yang diadopsi mengenai penyelesaian status penduduk ganda/dual resident melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

“Dan yang memiliki status penduduk rangkap tidak berhak menikmati manfaat P3B,” imbuh John.

Kedua, untuk ketentuan terkait dengan treaty abuses, yang diadopsi adalah tujuan P3B yaitu untuk mencegah pengenaan pajak berganda (double taxation) dan tidak digunakan untuk tujuan penghindaran atau pengelakan pajak.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Selain itu, untuk mencegah praktik treaty abuse, yang diadopsi adalah penerapan Principle Purpose Test (PPT), di mana terdapat periode minimum kepemilikan saham untuk memperoleh tarif PPh atas dividen yang lebih rendah.

Selanjutnya, hak pemajakan yurisdiksi sumber atas capital gain yaitu keuntungan dari pengalihan saham atau hak sejenis yang lebih dari 50% nilainya berupa harta tak bergerak (immovable property).

Ketiga, terkait dengan avoidance permanent establishment status, yang diadopsi adalah seluruh ketentuan mengenai artificial avoidance of permanent establishment through commisionaire arrangements and similar strategies.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sebagian besar ketentuan mengenai artificial avoidance of permanent establishment through the specific activity exemption yaitu ketentuan pengecualian suatu BUT atas kegiatan yang bersifat persiapan atau pelengkap. Kemudian, adopsi atas ketentuan pencegahan fragmentasi usaha menjadi beberapa kegiatan dan pengertian pihak-pihak yang erat terkait.

Keempat, terkait mekanisme penyelesaian sengketa atau improving dispute resolution. Pada bagian ini, hampir seluruh ketentuan diadopsi kecuali ketentuan pengajuan MAP oleh penduduk suatu negara kepada pejabat yang berwenang (competent authority) negara lainnya.

Simak pula DDTC Newsletter Vol.03 | No.01 Januari 2020 bertajuk Realization of 2019 State Budget & Indonesia’s Position in MLI’ dan infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

John menekankan perubahan besar dalam P3B Indonesia dapat dilakukan dengan cepat karena adanya MLI. Sistem ini, menurutnya, membuat negosiasi perjanjian pajak antarnegara agar dapat dilakukan secara cepat dan efisien.

"MLI merupakan instrumen yang menawarkan prosedur yang sederhana, mudah, cepat, serta transparan untuk mengamendemen lebih dari satu atau banyak P3B guna mengadopsi standar dan norma pajak internasional yang bertujuan untuk mencegah praktik BEPS," imbuh John. (kaw)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MLI, BEPS, OECD, tax treaty, P3B, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya