Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Cara Lapor Pengaduan Pajak Lewat Twitter & Chat Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Cara Lapor Pengaduan Pajak Lewat Twitter & Chat Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Twitter dan Chat Pajak menjadi dua saluran resmi baru untuk pengaduan pelayanan perpajakan yang dikelola Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak (KLIP DJP). Lantas bagaimana prosedur pengaduan melalui kedua saluran tersebut?

Dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan ditegaskan setiap pengaduan yang masuk melalui Twitter @kring_pajak diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk menyampaikan pengaduan, pelapor dapat melakukan mention ke akun Twitter @kring_pajak,” demikian bunyi informasi dalam lampiran tersebut, seperti dikutip pada Selasa (16/4/2019).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Jika yang disampaikan termasuk dalam pengertian pengaduan, petugas akan melakukan konfirmasi lebih lanjut melalui fitur Direct Message. Selanjutnya, pengaduan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk pengaduan melalui saluran Chat Pajak, pelapor memilih ikon pada laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, pelapor mengisi kelengkapan identitas dan memilih layanan pengaduan. Setelah itu, pelapor menyampaikan pengaduan.

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019, pengaduan paling sedikit memuat lima kelengkapan. Pertama, identitas pelapor (nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP). Kedua, nomor telepon atau email pelapor.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Ketiga, identitas terlapor. Ini mencakup unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keempat, uraian pengaduan (memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan).

Kelima, surat kuasa (dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain). Kenam, bukti pendukung apabila diperlukan. Pelapor menyampaikan pengaduan paling lambat 30 hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan.

“Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu [30 hari] tidak dianggap sebagai pengaduan,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5) beleid tersebut.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

DJP akan menyampaikan tanggapan atas pengaduan yang diterima paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan. Tanggapan itu berupa informasi pengaduan dinyatakan lengkap atau pengaduan dinyatakan tidak lengkap.

Jika belum lenhkap, pelapor diminta untuk memenuhinya paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak tanggapan diterima. Jika kelengkapan tidak kunjung dipenuhi hingga batas akhir, pelapor dianggap mencabut pengaduannya. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengaduan, pelayanan pajak, Ditjen Pajak, DJP, kring pajak, chat pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya