Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Dokumen Transfer Pricing yang Harus Dipenuhi WP

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Dokumen Transfer Pricing yang Harus Dipenuhi WP

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung PMK mengenai mekanisme harga transfer atau transfer pricing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki omzet tertentu sesuai aturan transfer pricing untuk menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Aturan tersebut menjadi topik utama pemberitaan di sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (10/17).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dokumen pendukung yang wajib disiapkan adalah local file, master file, dan country by country report (CbCR). Dokumen tersebut akan diminta sebagai bukti pemeriksaan mendampingi master document dan local document.

Dokumen-dokumen yang dimaksud tersebut termasuk laporan keuangan konsolidasi dari grup usaha, terutama bagaimana perusahaan mengalokasikan biaya-biaya di berbagai negara.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kabar lainnya datang dari informasi laporan per negara (country by country report/CbCR) yang harus digunakan secara tepat (appropriate), yakni untuk membantu otoritas pajak dalam melakukan penelitian lebih lanjut untuk menelusuri risiko atas manipulasi transfer pricing. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sisi Lain Implementasi Laporan Per Negara

Pengamat pajak dari DDTC Bawono Kristiaji mengatakan sesuai dengan rencana aksi 13 BEPS atau skema BEPS lainnya, walaupun CbCR adalah sesuatu yang baik dalam meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan multinasional, namun seharusnya informasi CbCR tersebut tidak dijadikan dasar untuk melakukan koreksi (transfer pricing adjustment).

Ia mengungkapkan bahwa dalam konteks global ada kecenderungan penggunaan perspektif yang berlebihan atas apa yang disebut fair share allocation. Data yang dilaporkan tersebut justru akan menjadi godaan untuk dilakukannya koreksi dan cenderung akan berujung pada timbulnya sengketa.

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?
  • Amnesti Pajak Jaring 27.000 WP Baru

Ditjen Pajak mencatat hingga akhir periode II tax amnesty terdapat 27.000 wajib pajak baru. Artinya, ada 27.000 ribu masyarakat yang kini memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun ada juga 128.000 WP yang selama ini memiliki NPWP tapi tidak pernah membayar pajak. Dia meyakini penambahan wajib pajak baru akan terus terjadi. Tidak hanya itu, berkat ‘surat cinta’ yang dikirimkan Ditjen Pajak melalui pesan elektronik kepada 204.125 WP, Ditjen Pajak berhasil merayu 5.373 WP untuk ikut amnesti pajak.

  • Investasi 2016 Menyerap 1,25 Juta Tenaga Kerja

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong yakin realisasi investasi sepanjang tahun 2016 bisa menembus angka Rp594,8 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan target BKPM atas proyeksi nilai investasi di 2016 sebesar Rp600 triliun. Dari nilai realisasi tersebut, Thomas memperkirakan ada 1,25 juta orang tenaga kerja baru yang terserap. Jika mengacu pada realisasi investasi kuartal III/2016, daerah yang jumlah penyerapan lapangan kerjanya paling besar adalah Provinsi Jawa Barat. Data BKPM menyebutkan di Provinsi tersebut jumlah lapangan kerja yang tercipta sekitar 23% atau 220.000 orang dari total penyerapan tenaga kerja.

  • Batas Penyaluran Dana Bantuan Sosial Dipangkas

Mulai tahun ini, pemerintah akan menggunakan mekanisme baru dalam penyaluran dana bantuan social (bansos). Hal ini tertuang dalam PMK No.228/PMK.05/2016, perubahan ini melengkapi kebijakan pemerintah sebelumnya yang mulai menyalurkan dana bansos dalam bentuk non-tunai. Dengan adanya aturan baru ini, maka setiap bank penyalur harus bersedia menyalurkan dana bansos maksimal 15 hari setelah dana diterima dari pemerintah. Sementara dalam beleid sebelumya, batas waktu penyaluran maksimal harus dilakukan dalam 30 hari. (Amu)

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, tax amnesty, transfer pricing, TP doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya