Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

A+
A-
3
A+
A-
3
Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus mengaktifkan aplikasi akun wajib pajak (taxpayer account management) saat coretax administration system mulai diimplementasikan. Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/6/2024).

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan sebagian besar proses administrasi perpajakan akan dilakukan pada sistem coretax administration system (CTAS). Selain itu, seluruh proses bisnis juga akan terintegrasi di dalamnya.

“Sehingga apabila wajib pajak tidak mengaktifkan akunnya maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya akan terkendala,” tulis DJP.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan implementasi CTAS. Dari 21 proses bisnis tersebut, sebanyak 6 proses bisnis di antaranya akan terkait langsung dengan wajib pajak.

Keenam proses bisnis yang dimaksud antara lain pendaftaran (registrasi), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberitahuan), layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system.

Selain 6 proses bisnis itu, implementasi CTAS akan memengaruhi proses bisnis yang ada di DJP. Kendati demikian, perubahan proses bisnis tersebut pada akhirnya juga akan memengaruhi wajib pajak secara tidak langsung.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

DJP mengatakan otoritas memang masih menyediakan beberapa saluran manual terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, hal tersebut hanya akan digunakan untuk beberapa situasi tertentu.

Rencananya, penerapan (deployment) CTAS dilakukan pada akhir 2024. Saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

Selain akun wajib pajak, ada pula ulasan mengenai pemanfaatan tax holiday dan dampaknya terhadap investasi. Selain itu, ada juga ulasan terkait dengan post-audit DJP atas insentif pajak yang diberikan di Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

5 Langkah Aktivasi Akun Wajib Pajak

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun wajib pajak setelah nomor induk kependudukan (NIK) valid sebagai NPWP. Secara umum, aktivasi akun wajib pajak ini terdiri atas 5 langkah.

Pertama, wajib pajak setelah melakukan pendaftaran perlu mengecek email untuk mendapatkan password sementara. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan email yang digunakan aktif.

Kedua, wajib pajak perlu masuk ke aplikasi akun wajib pajak untuk memasukkan NPWP dan password sementara. Ketiga, dilakukan validasi data email, nomor handphone, dan verifikasi biometrik wajah.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Keempat, wajib pajak perlu membuat password baru untuk akun wajib pajak. Kelima, wajib pajak perlu membuat passphrase untuk tanda tangan digital pada dokumen perpajakan. (DDTCNews)

Nilai Investasi yang Manfaatkan Tax Holiday Capai Rp370 Triliun

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim berbagai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menarik investasi, seperti tax holiday dan tax allowance, telah menarik kegiatan penanaman modal dari swasta.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan total belanja pajak dari tax holiday dan tax allowance mencapai Rp20 triliun sepanjang 2018 - 2022. Dari belanja pajak tersebut, total investasi yang masuk ke dalam negeri mencapai Rp370 triliun.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Itu dengan return on investment tertentu, menghasilkan profit, dan juga menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi ketimbang tax holiday dan tax allowance yang kami berikan," katanya. (DDTCNews, kontan.co.id)

Pengawasan DJP terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak di IKN

DJP akan mengedepankan post-audit dalam melaksanakan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan DJP berpegang pada prinsip trust and verify. Dengan prinsip ini, pengawasan atas pemanfaatan insentif baru dilakukan setelah persetujuan diberikan.

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

"Nanti masyarakat dapat mengajukan untuk mendapatkan insentif tersebut. Hal yang juga pernah dilakukan pada saat kita melaksanakan PPS 2022 lalu, jadi akan lebih mudah pengawasannya karena sudah ada pengaturan," ujarnya. (DDTCNews)

Ada Sistem Pajak Baru, DJP: WP Tak Perlu Registrasi Ulang

Apakah wajib pajak yang sudah terdaftar di sistem lama harus melakukan registrasi kembali saat CTAS diimplementasikan?

DJP menyatakan otoritas melakukan migrasi data wajib pajak dari sistem lama ke sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Dengan demikian, tidak ada lagi proses registrasi ulang yang harus dilakukan wajib pajak.

Baca Juga: Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

“Untuk wajib pajak lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, data wajib pajak dari sistem lama telah dimigrasikan ke coretax,” tulis DJP. (DDTCNews)

Impor Barang Kiriman Melonjak, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Masifnya impor barang kiriman oleh masyarakat memberikan tantangan tersendiri bagi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Askolani, dahulu importasi hanya dilakukan oleh para importir besar yang mengetahui proses importasi sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Dalam 5 tahun terakhir, DJBC juga harus melayani impor barang kiriman oleh orang pribadi yang jumlahnya sangat besar tanpa adanya pengetahuan tentang aturan kepabeanan.

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

"Konsumen domestik itu tahun 2019 jumlah barang kirimannya bisa mencapai 60 juta setahun, dibandingkan dengan 2017 hanya di bawah 10 juta dan itu dipesan oleh personal yang mereka tidak mengerti mengenai proses kepabeanan," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, akun wajib pajak, taxpayer account, hak dan kewajiban pajak, pajak, coretax, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya