Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Harapan Akademisi Setelah PMK 68/2020 Terbit

A+
A-
9
A+
A-
9
Ini Harapan Akademisi Setelah PMK 68/2020 Terbit

Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Maranatha Ita Salsalina Lingga memberikan pemaparan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “Perlakuan PPh atas Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia”, Rabu (19/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas lembaga pendidikan menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mendorong kemajuan dunia pendidikan. Terlebih, pendidikan merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Demikian benang merah yang dapat ditarik dari sesi pemaparan oleh dosen Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Maranatha Ita Salsalina Lingga dalam webinar series DDTC bertajuk “Perlakuan PPh atas Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia”, Rabu (19/8/2020).

Ita sangat mengapresiasi pemerintah yang telah menaruh perhatian besar pada dunia pendidikan serta penelitian dan pengembangan (litbang). Dia menyebut perhatian tersebut salah satunya terlihat dari diterbitkannya PMK 68/2020.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“PMK ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dan mewujudkan dunia pendidikan dan/atau litbang yang lebih baik. Selain itu, PMK ini juga ditujukan untk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa,” jelas Ita.

Secara garis besar, beleid yang mencabut PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009 ini mengatur dua hal, yaitu perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima badan/lembaga.

Terkait dengan perlakuan PPh atas beasiswa, PMK 68/2020 menegaskan dua persyaratan tertentu yang membuat beasiswa dikecualikan dari objek PPh. Pertama, beasiswa diterima oleh WNI. Kedua, beasiswa digunakan untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. Selanjutnya, beleid ini menegaskan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dapat dikecualikan dari pengenaan PPh.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Adapun yang dimaksud dengan sisa lebih adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut

Sementara itu, yang dimaksud dengan dana abadi adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau litbang yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.

Secara lebih terperinci, sisa lebih dapat dikecualikan dari objek PPh apabila digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau litbang yang dilakukan paling lama 4 tahun sejak sisa lebih itu diterima/diperoleh.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Namun, terdapat 4 syarat penggunaan sisa lebih yang dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Pertama, badan atau lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi.

Kedua, disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi atau badan/lembaga pendidikan. Bagi perguruan tinggi negeri badan hukum, persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Ketiga, untuk badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, harus ada persetujuan dari pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Keempat, telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan atau lembaga dalam bentuk peraturan presiden dan/atau peraturan menteri yang membidangi pendidikan dan/atau litbang. Ita berharap melalui webinar ini dunia pendidikan dan litbang dapat lebih dikembangkan

”Dengan adanya PMK ini semoga kualitas SDM dapat dikembangkan, dan webinar ini merupakan momentum yang tepat karena mewadahi pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk berdiskusi agar dunia pendidikan dan litbang dapat lebih berkembang,” pungkasnya.

Visi Pembangunan SDM
Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan pidato pembuka (opening speech) mengatakan perlakuan PPh atas lembaga pendidikan dan litbang penting untuk diperhatikan agar dapat mendorong pencapaian visi dari Presiden Republik Indonesia terkait dengan pembangunan SDM.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Terkait dengan hal ini, Darussalam menegaskan ada dua hal yang tidak dapat dilepaskan. Pertama, anggaran atau belanja yang dialokasikan pemerintah maupun swasta untuk pendidikan dan litbang. Kedua, kesesuaian kebijakan pajak terkait dengan pendidikan dan litbang.

“Kita masih harus bekerja keras lagi. Bagaimana perhatian pemerintah terkait dengan APBN untuk pendidikan dan litbang agar bisa dikembangkan atau ditingkatkan lagi. Mau tidak mau kita juga harus memikirkan bagaimana sektor pajak dapat mendukung peningkatan SDM,” ujar Darussalam.

Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya peran swasta atau pemilik modal untuk mendukung lembaga pendidikan dan litbang. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan terkait kesediaan pemilik modal berinvestasi di lembaga/badan nirlaba tanpa motivasi untuk mendapatkan keuntungan. Menurutnya, motivasi inilah yang menentukan lembaga itu pantas atau tidaknya dikenakan pajak.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Apabila laba yang diperoleh dikembalikan lagi ke sektor pendidikan, sudah seyogyanya lembaga tersebut tidak dikenakan pajak. Namun, jika laba tersebut didistribusikan pada pemilik modal sudah sepantasnya lembaga tersebut dikenakan pajak," jelas Darussalam.

Webinar ini merupakan seri ke-13 dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?'.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 68/2020, pajak penghasilan, beasiswa, litbang, DDTC, webinar, Universitas Kristen Maranatha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan Tak Boleh Dibebankan sebagai Biaya dalam SPT Tahunan

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan dalam Keluarga

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya