Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Gijzeling

A+
A-
9
A+
A-
9
Ini Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Gijzeling

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa kondisi yang harus terpenuhi sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan penyanderaan atau gijzeling. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020.

Pada Pasal 4 ayat (11) tertulis bila penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, gijzeling dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya masa pencegahan.

Dalam hal utang pajak sebagai dasar penagihan telah mendekati daluwarsa, terdapat tanda-tanda adanya perubahan, atau ada tanda-tanda kepailitan, Pasal 4 ayat (12) menjelaskan penyanderaan dapat dilakukan setelah 14 hari sejak surat paksa diberitahukan.

Baca Juga: Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Ketetuan pada Pasal 4 ayat (11) dan ayat (12) masih diperinci lagi pada Pasal 58 ayat (1). "Penyanderaan ... dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," bunyi Pasal 58 ayat (1), dikutip Selasa (8/12/2020).

Penanggung pajak bisa dianggap diragukan itikad baiknya bila tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran ketika telah mendapatkan surat paksa. Itikad baik juga bisa diragukan bila penanggung pajak menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dikuasai setelah timbulnya utang pajak.

Untuk melaksanakan gijzeling, pejabat yang berwenang antara lain direktur pemeriksaan dan penagihan, kepala kantor wilayah (kanwil), atau kepala kantor pelayanan pajak (KPP) perlu mengajukan permohonan izin penyanderaan kepada menteri keuangan. Setelah mendapatkan izin, pejabat dapat menerbitkan surat perintah penyanderaan dengan lama penyanderaan maksimal 6 bulan.

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

Ketika disandera, terdapat hak-hak yang dijamin oleh pemerintah pada Pasal 63 ayat (1) PMK No. 189/2020. Selama penyanderaan, penanggung pajak berhak melaksanakan ibadah sesuai kepercayaannya, mendapatkan layanan kesehatan, mendapatkan makanan makanan yang layak, menyampaikan keluhan terkait dengan perlakuan petugas, dan memperoleh bahan bacaan atau informasi lain dengan biaya sendiri.

Penanggung pajak juga berhak menerima kunjungan dari keluarga, pengacara, dan sahabat sebanyak maksimal 3 kali dalam seminggu dengan waktu kunjungan selama 30 menit. Penanggung pajak juga berhak mendapatkan kunjungan dari dokter pribadi maupun rohaniwan menggunakan biaya sendiri.

Penanggung pajak dapat dilepaskan bila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dilunasi, bila lama penyanderaan dalam surat perintah penyanderaan telah berakhir, bila dinyatakan bebas berdasarkan putusan pengadilan, dan bila terdapat pertimbangan tertentu dari menteri keuangan. (Bsi)

Baca Juga: WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gijzeling, PMK 189/2020, sandera pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Sabtu, 12 Desember 2020 | 18:36 WIB
Dengan adanya penyanderaan ini, diharapkan terdapat kepastian hukum bagi otoritas pajak untuk menagih utang pajak. dan dari sisi Wajib Pajak diharapkan dapat menimbulkan efek jera
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Desember 2020 | 08:10 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK 189/2020, DJP: Agar Penagihan Pajak Lebih Adil dan Tidak Eksesif

Jum'at, 11 Desember 2020 | 18:33 WIB
PMK 189/2020

Pemberitahuan Surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja, Ini Aturannya

Kamis, 10 Desember 2020 | 17:28 WIB
PMK 189/2020

Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa

Kamis, 10 Desember 2020 | 10:14 WIB
PMK 189/2020

Setelah Terbit, Surat Paksa Diberitahukan kepada Siapa? Simak di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya