Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

SALAH satu kunci keberhasilan dalam penerimaan pajak ialah kepatuhan wajib pajak. Alasannya, Indonesia menganut sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya.

Kendati demikian, pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) tetap melaksanakan pembinaan, penelitian, pengawasan dan pelayanan. Hal ini ditujukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban pajak yang sesuai dengan ketentuan.

Untuk itu, apabila terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya maka DJP akan melakukan tindakan tegas, salah satunya melalui gijzeling atau penyanderaan. Lantas, apa itu gijzeling atau penyanderaan?

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Gijzeling berasal dari Bahasa Belanda yang artinya sandera atau penyanderaan. Definisinya pun bermacam-macam. Misal, definisi dari ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg).

Menurut ketentuan HIR atau RBg, gijzeling adalah menahan pihak yang kalah di lembaga pemasyarakatan dengan tujuan untuk memaksanya memenuhi putusan hakim (Hidayah dan Mudawamah, 2015).

Menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak, gijzeling adalah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Penyitaan bukan langsung atas kekayaan, melainkan secara tidak langsung diri orang yang berutang pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Definisi gijzeling juga dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) No.19/1997 s.t.d.d UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Adapun UU PPSP menggunakan istilah penyanderaan.

Merujuk Pasal 1 angka 21 UU PPSP, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penanggung pajak berarti orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, tempat tertentu yang dimaksud haruslah tertutup, terasing dari masyarakat, memiliki fasilitas terbatas serta mempunyai sistem pengaman dan pengawasan yang memadai (Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 137/2000).

Sebelum tempat penyanderaan tersebut dibentuk, penanggung pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan (rutan) negara dan terpisah dari tahanan lain. Untuk itu, umumnya, penyanderaan penanggung pajak dilakukan di rutan.

Izin dan Jangka Waktu Penyanderaan

Penyanderaan dilakukan oleh juru sita pajak berdasarkan surat perintah penyanderaan. Surat perintah penyanderaan ini diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan izin tertulis dari menteri keuangan atau gubernur.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Lebih lanjut, penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan. Namun, penyanderaan tidak boleh dilaksanakan jika penanggung pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti pemilihan umum (Pemilu).

Syarat dan Jangka Waktu Penyanderaan

Penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Dalam penerapannya, penyanderaan dilakukan secara selektif dan hanya dilakukan terhadap pihak yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini dimaksudkan agar penyanderaan tidak dilakukan sewenang-wenang.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (10) PMK 61/2023, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan, dalam hal:

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?
  1. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  2. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  3. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Sementara itu, penanggung pajak yang telah dilakukan pencegahan dapat disandera dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif. Adapun wajib pajak yang dapat disandera harus memenuhi syarat kuantitatif, yaitu mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta.

Sementara itu, syarat kualitatif yang dimaksud adalah diragukan itikadnya dalam melunasi utang pajak. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriteria wajib pajak diragukan iktikad baiknya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pertama, tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa. Kedua, menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, penyanderaan, gijzeling, penagihan pajak, UU PPSP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama