Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pelaksanaan penagihan, terdapat ketentuan beberapa perlakuan jika wajib pajak telah mendapatkan keputusan pengangsuran pembayaran pajak

Berdasarkan pada Pasal 22 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu—atau setelah surat paksa diberitahukan—harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak.

“Jaminan aset berwujud … sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 22 ayat (2) PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Jaminan aset berwujud tersebut harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Kedua, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Sejalan dengan ketentuan dalam PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 tersebut, PMK 61/2023 mengatur beberapa perlakuan jika wajib pajak telah mendapatkan keputusan pengangsuran pembayaran pajak.

Pertama, pencabutan sita (Pasal 26 PMK 61/2023). Kedua, pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan (Pasal 33 PMK 61/2023). Ketiga, pencabutan sita setelah dilaksanakan penyitaan tetapi belum dilakukan pemindahbukuan (Pasal 38 PMK 61/2023).

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Keempat, pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal (Pasal 44 PMK 61/2023).

Kelima, pencabutan sita setelah dilaksanakan penyitaan tetap belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di bursa efek (Pasal 47 PMK 61/2023). Keenam, pencabutan pencegahan berdasarkan keputusan menteri keuangan (Pasal 62 PMK 61/2023).

Ketujuh, pelepasan penanggung pajak yang dilakukan penyanderaan berdasarkan pertimbangan menteri keuangan (Pasal 73 PMK 61/2023). Kedelapan, rekomendasi pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu (Pasal Pasal 146 PMK 61/2023). (kaw)

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 61/2023, penanggung pajak, penagihan pajak, utang pajak, anguran pajak, blokir, sita, gijzeling

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Jum'at, 14 Juni 2024 | 08:15 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB
COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama