Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

A+
A-
0
A+
A-
0
Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa kendaran roda dua dari wajib pajak berinisial CV. TJ di Jalan Trimurti Nomor 69B Berastagi, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024.

Juru sita pajak negara dari KPP Pratama Kabanjahe Maschrist Toraja Siburian mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut dari penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum membayar utang pajak senilai Rp86,07 juta sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

“Kegiatan penyitaan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program Sita Serentak yang telah ditetapkan oleh Kanwil DJP Pajak Sumatera Utara II,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dalam penyitaan tersebut Maschrist ditemani Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Pajak Kabanjahe Jenner Suhunan P. Sihombing dan Pelaksana Seksi P3 Pajak Kabanjahe Mayu Nasaka Ginting. Adapun nilai aset yang disita ditaksir senilai Rp5,5 juta.

Berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, objek sita akan dilelang apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk melunasi utang pajaknya.

“Dengan penyitaan ini, kami berharap memberikan efek jera bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan benar,” ujar Jenner.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kabanjahe, pajak, daerah, penyitaan, sepeda motor, utang pajak, penanggung pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?