Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

A+
A-
0
A+
A-
0
Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.

Pasalnya, batas waktu pembayaran PBB untuk tahun ini jatuh pada 30 September 2024. Bila wajib pajak membayar PBB setelah tanggal tersebut, wajib pajak bakal dikenai sanksi administrasi.

"Jika wajib pajak membayarkan pajaknya lewat dari jatuh tempo maka akan ada denda yang harus dibayarkan sebesar 1% setiap bulannya. Maka, jangan sampai lewat dari jatuh tempo untuk membayarkan pajaknya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip Senin (17/6/2024).

Baca Juga: Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Kiki pun mengingatkan bahwa wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara elektronik tanpa harus mendatangi bapenda. Wajib pajak dapat membayar PBB melalui Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, OVO, Tokopedia, Qris, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi.

Adapun pembayaran secara tunai bisa dilakukan melalui Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. "Jika ingin melakukan pembayaran secara luring, dapat mengunjungi MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat dan UPT Wilayah Timur, dan melalui teller Bank BJB," kata Kiki.

Oleh karena banyaknya saluran pembayaran PBB yang ditawarkan, Kiki mengatakan tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak secara tepat waktu.

Baca Juga: Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Kiki pun mengapresiasi para wajib pajak yang telah membayar pajak dengan tepat waktu. Kiki mengatakan pajak yang dibayarkan akan digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat Kota Tangerang.

"Pajak yang kami terima tentu untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Mudah-mudahan, seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat merasakan manfaatnya," ujar Kiki. (sap)

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, jatuh tempo, tunggakan pajak, utang pajak, Tangerang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru