Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Langkah Sri Mulyani Perluas Basis Pajak Orang Pribadi

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Langkah Sri Mulyani Perluas Basis Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggandeng korporasi untuk memperluas basis pajak orang pribadi. Langkah ini dinilai cukup ampuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan basis pajak orang pribadi yang efektif adalah dengan berkolaborasi dengan sektor swasta. Pelaku usaha didorong untuk memasukkan pekerjanya dalam sistem perpajakan.

“Kita akan lakukan perluasan tax base sebagaimana yang kita lakukan adalah kerja sama dengan perusahaan. Ini karena mereka punya karyawan yang bisa diorganisasikan,” katanya di Kantor WP Besar, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurutnya, pelaku usaha selama ini bertindak kooperatif untuk mendorong pekerjanya masuk ke sektor formal dan tercatat dalam administrasi perpajakan. Dengan demikian, upaya memperluas basis pajak dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Selain mengandalkan pihak ketiga, otoritas fiskal juga terus membenahi aspek pelayanan kepada wajib pajak. Kemudahan administrasi melalui pelayanan berbasis elektronik, menurutnya, akan terus dilakukan Ditjen Pajak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa semakin terintegrasi masyarakat dengan teknologi seharusnya ikut dimanfaatkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Penguatan pelayanan dengan teknologi, sambungnya membuat pembayaran pajak tidak dianggap sebagai beban.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kita juga permudah para pembayar pajak individu, untuk menjalankan kewajibannya melalui e-Filing dan e-Billing. Jadi, bisa dilakukan dimana saja dan pembayarannya di ATM sehingga tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dia berkomitmen untuk melakukan edukasi secara berkelanjutan. Kegiatan berupa ‘Pajak Bertutur’ merupakan investasi jangka panjang untuk menanamkan pengetahuan soal pajak sedari dini. Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat meningkat dalam jangka panjang.

“Kita juga melakukan melalui pendidikan sejak usia dini, bicara dengan Kemendikbud dan Ristekdikti agar pemahaman mengenai pajak sebagai instrumen uang kita bersama bisa dipahami atau diperluas masyarakat,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : basis pajak, penerimaan pajak, Sri Mulyani, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya