Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Penjelasan DJP Soal Beleid Baru Pengaduan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Penjelasan DJP Soal Beleid Baru Pengaduan Pajak

Ilustrasi tampilan Chat Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Media sosial kini menjadi saluran resmi teranyar untuk pengaduan pajak. Pembaruan aturan dilakukan untuk memudahkan wajib pajak (WP).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Perdirjen No.7/2019 mengakomodasi perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, saluran media sosial dipilih untuk memperluas pelayanan kepada WP.

“Perdirjen itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada WP. Pertama, ditambah channel pengaduan melalui Twitter.Kedua, penanganan pengaduan kita percepat, dari paling lambat 60 hari di peraturan sebelumnya, menjadi 30 hari,” katanya kepadaDDTCNews, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Penambahan layanan berbasis digital tersebut tidak lepas dari kecenderungan WP mengadu via saluran elektronik. Dia pun mengatakan jumlah pengaduan yang dilaporkan melalui instrumen itu melebihi pengaduan melalui saluran konvensional.

DJP mencatat pada tahun lalu pengaduan melalui Contact Center atau KLIP yakni Kring Pajak 1500200, email, dan telepon sebanyak 402 pengaduan. Sementara itu, pengaduan ke SIPP (surat atau datang langsung) sebanyak 200 pengaduan.

Channel Twitter itu akan menambah dan ditangani KLIP. Sementara jumlah pengaduan ke SIPP semakin menurun dari tahun ke tahun, yang menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan terhadap WP,” paparnya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Seperti diketahui, DJP menambahkan Twitter (@kring_pajak) dan Chat Pajak (pada laman pajak.go.id) sebagai saluran resmi pengaduan yang dikelola KLIP DJP. Selain dua saluran itu, masih ada empat saluran resmi lain yang tidak berubah dari beleid terdahulu.

Keempat, saluran resmi yang tetap ada adalah Kring Pajak (telepon 1500200 atau ponsel 021 1500200), faksimile (021 5251245),email ([email protected]), dan situs pajak (pengaduan.pajak.go.id). Tata cara pengaduan melalui situs pajak, Twitter, dan Chat Pajak mengacu pada ketentuan dalam beleid itu.

Sekadar informasi pengaduan pelayanan perpajakan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengaduan, pelayanan pajak, Ditjen Pajak, DJP, kring pajak, chat pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya