Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Pertimbangan Resmi Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Pertimbangan Resmi Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terkait mobil listrik. Ada beberapa pertimbangan pemerintah menerbitkan regulasi ini.

Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019.

“Peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan presiden ini diundangkan. Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 36 dan 37 beleid ini, seperti dikutip pada Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ada beberapa pertimbangan terbitnya Perpres ini. Pertama, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Hal ini untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kedua, perlu pengaturan yang mendukung percepatan program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan. Hal ini penting untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program tersebut.

Ketiga, perlunya percepatan program KBL berbasis baterai untuk mendorong penguasan teknologi industri dan rancangan bangun kendaraan. Selain itu, pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dalam pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut dinyatakan KBL berbasis baterai berdasakan jenis dikelompokkan menjadi dua. Pertama, KBL berbasis baterai beroda dua dan/atau roda tiga. Kedua, KBL berbasis baterai beroda empat atau lebih.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi khusus untuk KBL berbasis baterai,” demikian bunyi pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Adapun percepatan program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui lima aspek. Pertama, percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri. Kedua, pemberian insentif. Ketiga, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Keempat, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL berbasis baterai. Kelima, perlindungan terhadap lingkungan hidup. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mobil listrik, kendaraan bermotor, insentif pajak, Perpres 55/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya