Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Saran 3 Kebijakan Pajak 2021 dari Pakar

A+
A-
11
A+
A-
11
Ini Saran 3 Kebijakan Pajak 2021 dari Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam saat memaparkan materi dalam KPAJ IAI Goes to Campus bertajuk Economic and Taxation Outlook 2021 yang diselenggarakan LPEM FEB UI, Kamis (4/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pajak pada 2021 perlu difokuskan pada pemajakan atas aktivitas ekonomi digital, peningkatan kepatuhan wajib pajak kaya atau high net worth individual (HNWI), dan pengurangan tax gap.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemajakan atas ekonomi digital memiliki potensi yang amat besar bagi Indonesia, baik dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh).

"Untuk PPN sudah diterapkan oleh pemerintah melalui PMK 48/2020. Sekarang kita tinggal menunggu PPh-nya. Apakah Indonesia akan menunggu konsensus atau akan mengenakan secara unilateral," ujar Darussalam dalam KPAJ IAI Goes to Campus bertajuk Economic and Taxation Outlook 2021 yang diselenggarakan LPEM FEB UI, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Menurutnya, pengenaan PPh atas aktivitas ekonomi digital perlu dikenakan bukan hanya untuk menarik penerimaan pajak yang potensinya besar. Pengenaan PPh tersebut juga penting untuk menciptakan perlakuan pajak yang adil.

"Jangan sampai Indonesia puasa dari PPh digital ini karena bagaimanapun ini penerimaannya cukup signifikan bukan hanya dari jumlahnya, tapi bagaimana ada perlakuan pajak yang fair. Kalau ada penghasilan besar seharusnya membayar pajak di tempat penghasilan itu bersumber," ujarnya.

Selain pemajakan atas ekonomi digital, Darussalam memandang pengenaan pajak yang lebih optimal terhadap HNWI perlu menjadi fokus pemerintah. Apalagi, kinerja penerimaan PPh orang pribadi (OP) pada masa pandemi tahun lalu justru tumbuh.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Peran PPh OP terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan perlu ditingkatkan mengingat struktur pajak Indonesia saat ini masih berbanding terbalik bila dibandingkan dengan negara-negara maju. Di negara maju, PPh OP justru memiliki realisasi yang berkali-kali lipat lebih besar bila dibandingkan dengan PPh badan.

Selain itu, pemerintah juga perlu berupaya untuk mengurangi tax gap yang timbul. Salah satunya adalah dengan mengevaluasi penerapan PPh final yang banyak diberlakukan oleh pemerintah pada sektor-sektor tertentu.

Darussalam mengatakan secara teoretis, PPh final memang cenderung lebih mudah dipungut oleh pemerintah. Hanya saja, rezim PPh final sesungguhnya adalah kebijakan sementara mengingat PPh final adalah kebijakan pajak yang berbasis gross, bukan neto. Dengan demikian, kebijakan PPh final sesungguhnya harus dievaluasi secara terus-menerus setiap tahun.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Dari sisi keadilannya dan kepantasannya, kita bisa melihat mana sektor yang masih pantas diberikan PPh final, mana yang harus dicabut. Ini PR (pekerjaan rumah) kita bersama untuk mengubah struktur penerimaan kita,” imbuhnya.

Dalam acara itu, Darussalam juga mengatakan perlunya untuk mengedepankan advance pricing agreement (APA) dan mutual agreement procedure (MAP) sebagai solusi penyelesaian sengketa terkait dengan transfer pricing.

"Jangan sampai transfer pricing itu dibawa ke pengadilan pajak. Transfer pricing itu range, bukan harga pasti. Jadi, kalau sampai dispute ke pengadilan pajak maka kedua belah pihak rugi," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, pajak digital, kepatuhan pajak, tax gap, KPAJ IAI Goes to Campus, LPEM FEB UI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya