Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Fiskal Dorong Investasi Hulu Migas

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Fiskal Dorong Investasi Hulu Migas

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal menjadi senjata ampuh dalam menggenjot laju investasi. Hal ini terbukti pada industri hulu minyak dan gas yang bertumbuh pasca insentif fiskal digulirkan pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Dengan Kontrak bagi Hasil Gross Split dan PP No.27/2017 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Migas memberi angin segar bagi industri ekplorasi dan produksi migas.

"Pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 9 blok migas telah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Sementara 2 tahun sebelumnya tidak ada satu blok migas pun yang laku dilelang," katanya, Kamis (28/6).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Agung menjelaskan untuk kontrak skema gross split misalnya, setidaknya ada 7 insentif terkait fiskal. Empat di antaranya pada tahap eksplorasi, yaitu bebas bea masuk impor atas barang operasi migas, PPN & PPnBM tidak dipungut atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas, PPh Pasal 22 tidak dipungut atas impor barang operasi migas, dan pengurangan PBB 100%.

Tiga insentif berikutnya yaitu pemanfaatan aset bersama migas (cost sharing) tidak kena PPN, Loss Carry Forward di mana biaya operasi sebagai pengurang 'pendapatan kena pajak' diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun, dan yang terakhir, biaya tidak langsung kantor pusat tidak dikenakan PPN.

"Yang paling besar adalah indirect tax, sekarang sampai first oil (mulai produksi), kalau dulunya 'kan hanya sampai tahap eksplorasi, pada saat eksploitasi sampai dengan first oil akan dikenakan pajak. PP 53/2017 ini sesuai dengan usulan dari kontraktor yang meminta keringanan pajak dari tahap eksplorasi sampai eksploitasi," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Melalui insentif ini sejak tahun 2017 hingga Juni 2018 telah ditetapkan sebanyak 25 kontrak migas dengan skema gross split. Sembilan di antaranya merupakan hasil lelang blok migas tahun 2017 dan 2018 sebagaimana diatur dalam PP No.53/2017.

Adapun komitmen pasti investasi dari 25 kontrak migas tersebut sekitar US$1 miliar atau Rp14 triliun. Angka komitmen ini diklaim Agus meningkat tajam di banding tahun-tahun sebelumnya.

"Komitmen pasti investasi US$1 miliar sangat besar. Ini adalah hasil dari upaya kita menciptakan iklim investasi migas yang menarik, dalam 2 tahun terakhir," ungkapnya.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Seperti yang diketahui, skema kontrak gross split dinilai lebih menguntungkan dibandingkan skema cost recovery. Skema gross split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor di perhitungkan dimuka. Melalui skema gross split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, insentif pajak, sektor migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB