Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak 2022 Fleksibel, Bakal Dihapus Kalau Sektornya Pulih

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak 2022 Fleksibel, Bakal Dihapus Kalau Sektornya Pulih

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran insentif pajak pada 2022 masih memungkinkan untuk diubah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan desain kebijakan insentif pajak pada tahun depan akan bersifat fleksibel. Relaksasi pajak pada 2022, menurutnya, wajib mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Desain pemulihan ekonomi ini bersifat fleksibel, jadi berbagai insentif-insentif tadi kita akan lihat tujuannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (21/12/2021).

Menkeu menyampaikan dengan arah kebijakan yang fleksibel tersebut maka terbuka ruang melakukan perubahan atau pembaruan kebijakan. Salah satunya apakah kebijakan insentif pajak untuk menopang konsumsi masih diperlukan pada tahun depan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dia menyatakan otoritas fiskal akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif pajak, termasuk fasilitas untuk meningkatkan konsumsi seperti PPnBM mobil baru dan PPN DTP pembelian rumah.

"Kalau tujuannya adalah memulihkan konsumsi seperti PPnBM dan PPN pembelian rumah itu akan terus dievaluasi. Kalau memang dibutuhkan dan masih memerlukan bantuan ya akan diteruskan. Kalau tidak, kita akan melakukan adjustment karena tujuannya agar ekonomi kembali sehat," ungkapnya.

Sri Mulyani menambahkan tantangan pada 2022 tidak hanya berkutat pada penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Perubahan kebijakan ekonomi global berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, instrumen APBN perlu dipersiapkan menghadapi tantangan tersebut di samping terus memberikan insentif.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Tahun depan itu banyak sekali antisipasi terhadap perubahan kondisi ekonomi global. Walaupun kita sudah lihat APBN mulai terkonsolidasi dan ada tren penyehatan, tetapi perlu tetap waspada. APBN perlu dijaga betul sambil terus melihat ekonomi domestik dan lingkungan global yang berpotensi memberikan dampak spillover," terangnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, diskon pajak, pemulihan ekonomi nasional, PPh, PPN, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya