Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Sektor Ritel Dikaji, Ini Respons Ketua Banggar DPR

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Pajak Sektor Ritel Dikaji, Ini Respons Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah lebih selektif dalam memberikan insentif fiskal, termasuk insentif pajak.

Said menilai rencana pemberian insentif pajak untuk sektor ritel belum tepat untuk saat ini. Menurutnya, pemberian insentif tersebut tidak akan terlalu berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

"Industri ritel bahkan sebelum pandemi telah mengalami kontraksi karena pergeseran perilaku masyarakat yang memilih memanfaatkan e-commerce," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Said mengatakan pemerintah perlu berhati-hati memberikan insentif mengingat anggaran negara makin terbatas. Dengan keterbatasan itu, lanjutnya, setiap kebijakan fiskal harus dipastikan benar-benar memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok insentif pajak khusus kepada ritel dan pengelola pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal. Insentif yang dipertimbangkan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa.

Insentif pajak untuk sektor ritel tersebut dirancang seperti yang diberlakukan pada sektor otomotif dan properti agar mendorong konsumsi masyarakat. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN rumah DTP.

Baca Juga: Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

Selain kepada sektor ritel, Said juga meminta pemerintah berhati-hati memberikan insentif kepada wisatawan. Dia beralasan pemberian insentif tidak akan bisa otomatis mendatangkan wisatawan karena masih berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19.

Ketimbang memberikan insentif kepada sektor ritel dan pariwisata, Said menyarankan pemerintah lebih berfokus pada sektor yang memiliki kontribusi besar pada penyerapan tenaga kerja. Misalnya sektor pertanian, perikanan, minyak dan gas, serta industri makanan dan minuman.

"Selain menopang tenaga kerja besar, sektor-sektor tersebut terbukti mampu tumbuh dengan tertatih dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Menurut Said, pemerintah juga dapat mendorong perluasan basis ekspor barang agar tidak terkonsentrasi di Asia Timur dan Tenggara. Dia menyarankan pemerintah memanfaatkan momentum pemulihan di Amerika Serikat dan sebagian negara di Eropa untuk memperbesar ekspor.

Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi berbagai program perlindungan sosial agar benar-benar efektif menjaga daya beli rumah tangga miskin. Apalagi, komponen pengeluaran dari rumah tangga memiliki peranan besar dalam produk domestik bruto nasional. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, ritel, mal, pusat perbelanjaan, Banggar, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya