Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak untuk Pengusaha di IKN Sedang Disusun, Ini Kata Suharso

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Pajak untuk Pengusaha di IKN Sedang Disusun, Ini Kata Suharso

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan tengah mempersiapkan berbagai aturan yang diperlukan mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN).

Suharso mengatakan aturan yang dipersiapkan di antaranya rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, fasilitas khusus pembiayaan di IKN, sampai dengan pemberian insentif perpajakan.

"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri," katanya dalam akun Instagram @suharsomonoarfa, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Suharso menambahkan insentif lainnya yang dapat diberikan kepada pelaku usaha di IKN antara lain fasilitas PPN, PPnBM, kepabeanan, serta cukai.

Melalui media sosial, ia juga menuliskan ringkasan dari RPP terkait dengan kemudahan berusaha. Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem OSS dengan fitur khusus mengenai IKN. Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Keempat, hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

"Kelima, HGB [hak guna bangunan] diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha," sebut Suharso.

Pemberian insentif perpajakan juga sempat disinggung dalam PP 17/2022, yang menjadi aturan turunan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pendanaan untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya.

Pemberian insentif dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepala bappenas suharso, ibu kota negara, IKN, insentif pajak, RPP, peraturan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya