Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pasal 31E UU PPh Mau Dihapus, DPR Tak Satu Suara

A+
A-
8
A+
A-
8
Insentif Pasal 31E UU PPh Mau Dihapus, DPR Tak Satu Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI tak satu suara atas usulan pemerintah yang berencana menghapus Pasal 31E dari UU PPh.

Pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, terdapat 4 fraksi yang sejalan dengan pemerintah dalam rencana menghapus Pasal 31E UU PPh melalui RUU KUP. Fraksi yang dimaksud antara lain Fraksi Partai Golkar, PKS, PAN, dan PPP.

"Ketentuan Pasal 31E dalam RUU ini perlu dihapus, mengingat pemerintah harus melakukan penyederhanaan struktur tarif PPh badan dan perluasan basis pajak," tulis Fraksi PAN dalam DIM RUU KUP, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Meski demikian, terdapat beberapa fraksi yang berpandangan Pasal 31E UU PPh tidak perlu dihapus. Fraksi PDIP memandang ketentuan Pasal 31E yang memberikan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar sebagai insentif bagi wajib pajak yang patuh.

"Ketentuan pasal 31E UU PPh dipandang tepat memberikan insentif perpajakan bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban pembukuan," tulis Fraksi PDIP pada DIM RUU KUP.

Fraksi Partai Gerindra, Nasdem, dan Demokrat justru mengusulkan fasilitas pengurangan tarif diberikan terhadap penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp10 miliar. Dalam ketentuan saat ini, pengurangan sebesar 50% dari tarif umum PPh dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Fraksi Partai Gerindra memandang fasilitas Pasal 31E perlu dipertahankan mengingat masa berlaku PP 23/2018 akan selesai dalam waktu dekat. Bila wajib pajak badan berbentuk CV telah memanfaatkan skema PPh final PP 23/2018 sejak tahun pajak 2018, maka tahu ini adalah tahun terakhir bagi CV untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018, wajib pajak tersebut bisa memanfaatkan skema pada PP 23/2018 hingga 2024. "Oleh karena itu Pasal 31E harus dipertahankan," tulis Fraksi Partai Gerindra.

Adapun batas omzet diusulkan naik dari Rp4,8 miliar menjadi Rp10 miliar agar lebih sesuai dengan PP 7/2021 yang mengkategorikan usaha dengan modal usaha sampai dengan Rp10 miliar sebagai UMKM.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya, Fraksi PKB mengusulkan perubahan substansi atas Pasal 31E UU PPh. Fraksi PKB memandang pasal tersebut perlu mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 0,5% terhadap wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp10 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final, PPh UMKM, pajak perusahaan, WPOP, PPh, wajib pajak, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya