Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Integrasi NIK-NPWP Jadi Ikhtiar Perbaiki Kepatuhan, Begini Gambarannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Integrasi NIK-NPWP Jadi Ikhtiar Perbaiki Kepatuhan, Begini Gambarannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerapan single identity number (SIN) menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menyatakan Kemenkeu terus mengakselerasi reformasi sistem informasi yang mengakomodasi SIN. Dalam hal ini, pemerintah mulai mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

"SIN akan menjadi ikhtiar untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Laporan tersebut menyatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama pada orang pribadi nonkaryawan. Dengan mengintegrasikan data NIK sebagai NPWP, wajib pajak juga akan lebih mudah melaksanakan kewajibannya.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data diharapkan tidak hanya berhenti pada NIK dan NPWP, tetapi juga pada data lainnya. Ilustrasi sederhananya, ketika data Ditjen Imigrasi dan DJP tergabung dalam satu nomor identitas, akan lebih mudah bagi DJP untuk memantau pergerakan tenaga kerja asing yang masuk dan keluar Indonesia.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Integrasi antara data pada Ditjen Imigrasi dan DJP akan memuat data wajib pajak menjadi lebih akurat dan terbarukan.

"Tak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan asing maupun Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal karena tak ingin membayar pajak, misalnya," bunyi laporan tersebut. (sap)

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, NIK, NPWP, Ditjen Pajak, e-KTP, integrasi NIK NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB