Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Irlandia Akhirnya Teken Perjanjian Pajak OECD

A+
A-
1
A+
A-
1
Irlandia Akhirnya Teken Perjanjian Pajak OECD

Menteri Keuangan Paschal Donohoe (foto: Dara Mac Dónaill/irish times)

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia akhirnya menandatangani perjanjian perihal kerangka inklusif pajak baru untuk mengatasi tantangan pajak digital sebagaimana diusung oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD).

“Selama dua tahun terakhir, kami melihat manfaat inovasi dan peran teknologi dalam menjaga bisnis tetap terbuka. Sistem perpajakan dapat mendukung hal ini,” kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dalam keterangan resmi, Jumat (08/10/2021).

Dengan perjanjian tersebut, tarif pajak minimum perusahaan yang berpenghasilan lebih dari €750 juta selama setahun di Irlandia sebesar 15%. Sementara itu, bagi perusahaan yang berpenghasilan di bawah €750 juta selama setahun tarif pajak minimumnya sebesar 12,5%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kebijakan itu merupakan bagian dari kesepakatan dua pilar OECD. Pilar 1 berfokus pada realokasi proporsi pajak keuntungan ke yurisdiksi konsumen, sedangkan Pilar 2 berfokus pada penerapan pajak minimum bagi perusahaan multinasional.

Tarif pajak 15% akan berlaku bagi 56 perusahaan multinasional Irlandia yang mempekerjakan sekitar 100.000 orang dan 1.500 perusahaan asing yang berbasis di Irlandia dan mempekerjakan 400.000 orang.

Sementara itu, tarif pajak 12,5% akan menyasar 160.000 bisnis yang beroperasi di Irlandia dengan pendapatan kurang dari €750 juta per tahun. Pada sektor tersebut, terdapat 1,8 juta pekerja yang menggantungkan penghasilannya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Saya yakin, Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan. Kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan terbaik di kelasnya, bagi perusahaan multinasional yang mencari lokasi investasi,” ujarnya.

Menkeu juga menyebutkan tiga alasan mengapa Irlandia bergabung dalam perjanjian OECD tersebut. Pertama, Irlandia merupakan ekonomi terbuka kecil yang sangat terhubung dengan negara Uni Eropa, Amerika Serikat, serta anggota G-20. Untuk itu, sistem pajak Irlandia harus sejalan dengan konsensus global demi keberlangsungan bisnis.

Kedua, jika tidak setuju Irlandia akan kehilangan pengaruh dalam diskusi kritis mengenai konsensus pemajakan digital global. Ketiga, ketidaksetujuan menyebabkan ketidakpastian bisnis yang selama ini beroperasi di Irlandia. (rizki/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : irlandia, oecd, konsensus pajak global, pajak digital, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya