Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Isi SPT Pajak Penghasilan Tidak Benar, 6 Agen Asuransi Ini Dipenjara

A+
A-
8
A+
A-
8
Isi SPT Pajak Penghasilan Tidak Benar, 6 Agen Asuransi Ini Dipenjara

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Sebanyak 5 agen asuransi di Singapura dinyatakan bersalah karena melakukan aksi penghindaran pajak. Keenam agen tersebut diketahui melaporkan biaya usaha fiktif demi mengurangi pajak penghasilan (PPh) terutang.

Otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mengajukan tuntutan kepada 6 agen asuransi karena melaporkan SPT PPh tidak benar. Berdasarkan pemeriksaan IRAS, 6 agen tersebut melaporkan biaya usaha fiktif hingga SGD600.000,00.

“Untuk tahun pajak 2018 dan 2019, keenam agen melaporkan biaya usaha fiktif sekitar SGD600.000 dalam SPT PPh mereka sebagai pengeluaran umum dan komisi yang dibayarkan kepada agen,” jelas IRAS dikutip dari insurancebusinessmag.com, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, keenam agen tersebut bekerja untuk Great Eastern Financial Advisers. Seluruh agen asuransi tersebut mengaku bersalah karena memasukkan biaya usaha fiktif untuk menghindari pajak mereka yang diperkirakan mencapai SGD100.000 atau setara dengan Rp1,06 miliar.

Sementara itu, Jaksa pajak Goh Yong Ngee menuturkan agen-agen tersebut memiliki dua kaki tangan lainnya, yaitu Ian Chew Yen dan mantan agen asuransi You Yiying.

Menurut jaksa, Chew mengarang beberapa dokumen untuk mendukung biaya usaha fiktif dari enam agen dan akan melaporkan SPT PPh atas nama mereka. Atas kecurangan itu, setiap agen asuransi yang terlibat menerima hukuman penjara dan denda yang berbeda.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Yvonne Quah dipenjara 8 pekan dan diperintahkan membayar SGD113.839 karena menghindari PPh senilai SGD37.946,00. Lalu, Lim Zhan Yi dipenjara 5 pekan dan diperintahkan untuk membayar SGD83.610 karena menghindari PPh senilai SGD27.703,00.

Chan Jun Yi dipenjara 2 pekan dan diperintahkan membayar SGD27.531 karena menghindari PPh senilai SGD9.010 dan Sherlin Chia Hee Ping dipenjara selama 10 hari dan diperintahkan untuk membayar SGD32.542 karena menghindari PPh senilai SGD10.680,00.

Lalu, Chanel Quah Hui Wen dipenjara selama 1 pekan dan diperintahkan membayar SGD14.433 karena menghindari PPh senilai SGD4.644 dan Jackie Tang Hong Kong dipenjara selama 4 hari dan diperintahkan untuk membayar SG$8.465 karena menghindari PPh senilai SG$2.655,00. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, SPT, penghindaran pajak, pajak penghasilan, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya