Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Israel Tahan Sebagian Dana Pajak Palestina di Norwegia, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Israel Tahan Sebagian Dana Pajak Palestina di Norwegia, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews - Pajak yang selama ini dikumpulkan oleh Israel dan seharusnya dikirimkan ke Gaza akan ditahan oleh pemerintah Israel di Norwegia, tidak dikirimkan ke Otoritas Palestina.

Berdasarkan keterangan dari kantor perdana menteri Israel, dana tersebut akan dibekukan dan belum akan ditransfer ke kas Otoritas Palestina.

"Uang tidak akan ditransfer dalam keadaan apapun, kecuali dengan persetujuan dari menteri keuangan Israel," kata pemerintah Israel, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Norwegia selaku pihak ketiga juga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana tersebut sebagai jaminan pinjaman. Bila Norwegia melanggar perjanjian dan diketahui menggunakan dana pajak Gaza tersebut maka seluruh dana akan ditransfer kembali ke Israel.

Sebagai informasi, administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut Israel memungut pajak atas nama Palestina dan mentransfernya kepada Otoritas Palestina setiap bulan.

Sejak Hamas mulai menguasai Gaza pada 2007, pegawai pemerintahan yang bekerja di Gaza tetap bisa bekerja dan memperoleh gaji yang dibayar menggunakan pendapatan pajak tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun, sejak pecahnya perang antara Hamas dan Israel pada Oktober 2023, Israel memutuskan untuk menahan sebagian dana pajak yang seharusnya ditransfer ke kas Otoritas Palestina lalu diteruskan ke Gaza.

Menanggapi penahanan sebagian dana pajak tersebut, Otoritas Palestina memutuskan untuk menolak seluruh transfer dana pajak dari Israel. Palestina diketahui telah menolak transfer dana pajak dari Israel sejak November 2023.

"Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk menghentikan pencurian uang rakyat Palestina dan memaksa Israel untuk mentransfer seluruh uang kami," ujar Hussein Al-Sheikh, pejabat senior di Otoritas Palestina seperti dilansir aljazeera.com. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : israel, pajak, pajak internasional, palestina, norwegia, gaza

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya