Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jalan Pemeriksaan, WP Berhak Terima SPHP dan Ikuti Pembahasan Akhir

A+
A-
6
A+
A-
6
Jalan Pemeriksaan, WP Berhak Terima SPHP dan Ikuti Pembahasan Akhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menguji kepatuhan pajak dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Setelah dilakukan pemeriksaan, wajib pajak akan dihadapkan pada beberapa kemungkinan hasil pemeriksaan, termasuk membayar kekurangan pajak, mendapatkan kelebihan pembayaran pajak, SKP Nihil, atau dilakukan pemeriksaan ulang.

Mengacu pada Pasal 13 Bagian Keempat PMK 18/2021, dalam pelaksanaan pemeriksaan, wajib pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Wajib pajak juga berhak mengikuti pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

"SPHP adalah surat yang berisi temuan pemeriksaan, meliputi pos-pos dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi," bunyi Pasal 1 Bagian Keempat tentang Tata Cara Pemeriksaan PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sementara itu, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan adalah 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak sampai dengan tanggap laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Termasuk menerima SPHP dan mengikut pembahasan akhir, Pasal 13 PMK 18/2021 menjabarkan hak-hak wajib pajak yang menjalani pemeriksaan.

Pertama, wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksan pajak dan SP2. Kedua, berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Ketiga, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.

Keempat, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan. Kelima, menerima SPHP.

Keenam, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Ketujuh, mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas dasar pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.

Kedelapan, memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. (sap)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, kepatuhan pajak, SKP, SKPKB, SKPLB, SPHP, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?