Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Lewatkan! Pemutihan dan Kelonggaran PBB-P2 Diadakan Lagi

A+
A-
3
A+
A-
3
Jangan Lewatkan! Pemutihan dan Kelonggaran PBB-P2 Diadakan Lagi

Ilustrasi.

TENGGARONG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur memberikan insentif pembebasan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Totok Heru Subroto mengatakan insentif diberikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. Selain pemutihan denda, Bapenda juga memperpanjang masa jatuh tempo PBB-P2 dari 30 September menjadi 31 Desember 2021.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak supaya clear, karena kami sekaligus memperbaiki datanya," katanya, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Totok mengatakan Bupati Edi Damansyah telah menerbitkan SK 379/SK-BUP/HK/2021 yang mengatur perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Sebelumnya, periode pembayaran PBB-P2 ditetapkan hanya sepanjang April hingga September 2021.

Kemudian, bupati juga merilis kebijakan mengenai pemutihan denda PBB-P2. Insentif itu berlaku atas masa pajak 1994 sampai dengan 2020.

Totok menjelaskan penghapusan denda dan relaksasi dilakukan untuk mengoptimalkan kembali pajak-pajak yang telah lama menunggak. Dia pun mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurutnya, proses pembayaran PBB-P2 sudah semakin mudah. Wajib pajak juga tidak perlu menunggu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) untuk melihat nominal tagihan karena tagihan pajaknya dapat diakses secara elektronik melalui pajak-online.kukarkab.go.id.

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui bank, mesin ATM, mobile banking, atau minimarket untuk dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Khusus bagi wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data seperti perubahan bangunan, luas objek pajak, nama, atau alamat, tetap harus mendatangi kantor UPTD di kecamatan masing-masing atau kantor Bapenda.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Bawa datanya, nanti ada petugas kalau akan memperbaikinya," ujarnya dilansir

Totok menambahkan pemberian insentif hanya berlaku selama periode yang ditetapkan. Ketika melewati 31 Desember, wajib pajak harus melunasi tunggakan beserta denda pajaknya. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : diskon pajak, pemutihan pajak, insentif pajak, diskon PBB, sanksi pajak, pemutihan PBB, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya