Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Angkutan Umum Bebas PPN, DJP: Faktur Pajak Tetap Dibuat

A+
A-
27
A+
A-
27
Jasa Angkutan Umum Bebas PPN, DJP: Faktur Pajak Tetap Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa jasa angkutan umum dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan insentif terhadap jasa kena pajak (JKP) tertentu yang memberikan dampak terhadap perekonomian.

“Sesuai Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri,” kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak masukan atas jasa angkutan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Selain itu, wajib pajak juga tetap harus membuat faktur pajak.

Ketentuan terkait dengan pembuatan faktur pajak atas BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Dalam ketentuan tersebut, faktur pajak paling tidak memuat 2 keterangan. Pertama, PPN dan/atau PPnBM yang tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah. Kedua, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Wajib pajak dapat melaporkan pajak melalui aplikasi e-faktur dengan kode faktur pajak 08. Contoh format faktur pajak tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-03/PJ/2022.

Menurut DJP, saat ini belum ada aturan turunan pelaksanaan pemberian fasilitas PPN di Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Dengan demikian, seluruh ketentuan pembuatan faktur pajaknya masih merujuk pada ketentuan umum, yaitu PER-03/PJ/2022. (Fikri/rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-03/pj/2022, uu ppn, jasa angkutan umum, bebas ppn, faktur pajak, DJP, kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

eva

Sabtu, 09 Desember 2023 | 19:32 WIB
Mohon izin untuk bertanya mengenai faktur pajak ini harus dibuat, perlakuan ini diterapkan mulai tanggal 1 April 2022 ya sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 2 UU HPP ? berarti semua transaksi setelah tgl 1 April 2022, dengan jasa angkutan umum yang dibebaskan PPN, faktur pajak FP 08 dibuat. Bag ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya