Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Hotel Bintang 5 di Negara Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

A+
A-
0
A+
A-
0
Jasa Hotel Bintang 5 di Negara Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Ilustrasi.

KATHMANDU, DDTCNews – Setelah memberlakukan larangan atas impor barang mewah tertentu, pemerintah Nepal berencana menambah beban pajak atas barang mewah untuk mencegah impor dan mengurangi konsumsi dalam negeri.

Menteri Keuangan Prakash Sharan Mahat mengusulkan RUU Keuangan yang mengatur pengenaan pajak barang mewah sebesar 2%. Nanti, layanan yang disediakan oleh hotel dan resor bintang lima atau lebih juga akan menjadi objek pajak barang mewah.

“Hotel dan resor kelas atas harus membebankan pajak barang mewah selama waktu pemberian layanan,” bunyi salah satu ketentuan dalam RUU Keuangan dikutip dari kathmandupost.com, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain hotel dan resor kelas atas, terdapat juga objek pajak barang mewah lainnya, seperti minuman keras impor, berlian, mutiara, serta batu mulia bertatahkan emas dan perhiasan senilai lebih dari NPR1 juta.

Dalam RUU tersebut dinyatakan pajak barang mewah yang telah dipungut harus diserahkan ke kantor pajak paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. Jika tidak melaporkan atau melebihi batas waktu tersebut, kantor pajak akan mengenakan bunga sebesar 15%.

Selain pajak barang mewah, RUU juga mengatur beberapa aspek pajak lainnya. Pertama, warga Nepal yang berkunjung ke luar negeri harus membayar pajak turis 5%. Perusahaan yang mengirim warga Nepal ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan juga membayar pajak tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedua, pekerja migran yang pergi ke luar negeri akan dikenakan biaya layanan ketenagakerjaan asing sebesar 1% dari total biaya yang mereka terima. Ketiga, kenaikan tarif cukai bir dan minuman keras.

Keempat, biaya pendaftaran perangkat ponsel senilai NPL10.000 untuk iPhone dengan nilai melebihi NPL100.000. Sementara itu, perangkat ponsel lainnya hanya dikenakan NPL3000 dan telepon bar dikenakan biaya pendaftaran senilai NPL200.

Kelima, menghilangkan bea cukai atas impor televisi dalam berbagai ukuran untuk pekerja migran. Keenam, perusahaan non-Nepal yang menyediakan layanan digital harus membayar pajak layanan digital sebesar 2%. Ketujuh, operator e-commerce akan dikenakan 1% sebagai pajak dibayar di muka. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nepal, pajak barang mewah, pajak, pajak internasional, jasa hotel bintang 5

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya