Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jatah Insentif Pajak Menipis, Sri Mulyani: Perencanaan Akurat

A+
A-
0
A+
A-
0
Jatah Insentif Pajak Menipis, Sri Mulyani: Perencanaan Akurat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akurasi pemerintah dalam menetapkan pagu insentif pajak pada 2021 jauh lebih baik bila dibanding tahun lalu.

Saat ini, realisasi insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai 92% dari pagu insentif pajak yang mencapai Rp62,83 triliun. Hal ini menunjukkan proyeksi pemanfaatan insentif pajak 2021 sudah cukup akurat.

"Kami sekarang sudah tahu posisi mereka turun, kami juga lihat ke dalam ke KLU-nya. Jumlah juga diperkecil karena yang sudah recover tidak kami teruskan insentifnya," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Guna meningkatkan pemanfaatan insentif pajak, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan telah memerintahkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) untuk memperkenalkan insentif kepada wajib pajak yang masih belum memperoleh informasi terkait hal itu.

Seperti diketahui, insentif pajak yang diberikan pada tahun 2020 diberikan kembali oleh pemerintah melalui PMK 9/2021. Insentif yang dimaksud antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga restitusi PPN dipercepat.

Melalui PMK 86/2021, insentif pajak yang awalnya hanya berlaku pada Januari hingga Juni 2021 ditetapkan terus berlaku hingga akhir tahun. Meski demikian, terdapat pengurangan jumlah KLU yang berhak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan beberapa insentif yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi yakni PPnBM DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit rumah susun.

Baru-baru ini, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif PPnBM DTP sebesar 100% hingga akhir tahun 2021 melalui PMK 120/2021.

Meski realisasi insentif pajak sudah hampir mendekati pagu pada anggaran PEN, DJP memandang alokasi yang ada masih mencukupi untuk mendukung pemberian insentif hingga akhir tahun. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif PPN, diskon pajak, penerimaan pajak, pembebasan PPh, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya