Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jatuh Tempo 16 September! Wajib Pajak Diminta Segera Bayar PBB

A+
A-
29
A+
A-
29
Jatuh Tempo 16 September! Wajib Pajak Diminta Segera Bayar PBB

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meminta kepada wajib pajak dengan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) di bawah Rp500.000 untuk segera membayar pajak.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengatakan jatuh tempo PBB bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp500.000 adalah pada 16 September 2022.

"Ini yang paling banyak jumlahnya, dari 800.000 wajib pajak PBB di Sidoarjo ada 650.000 di antaranya kena PBB di bawah Rp 500.000," ujar Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Adi Suryono, dikutip Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp500.000, Ari menerangkan jatuh tempo PBB bagi wajib pajak tersebut adalah pada 16 Agustus 2022.

Ari pun meminta kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dari pokok PBB terutang.

Ari juga meminta kepada desa untuk mengecek dan mengingatkan warganya yang belum membayar PBB. "Sejak 2021 kepala desa bisa mengecek warganya yang belum membayar," ujar Ari seperti dilansir jawapos.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Wajib pajak yang belum melunasi PBB bisa segera melakukan pembayaran melalui minimarket atau melalui badan usaha milik desa (BUMDes).

Harapannya, target pendapatan PBB yang senilai Rp265 miliar dapat segera tercapai. Sebagai catatan, realisasi PBB saat ini sudah mencapai 82,1% dari target atau senilai Rp217,7 miliar. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB, kepatuhan pajak, NJOP, Sidoarjo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya