Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jatuh Tempo Bayar PBB Ditetapkan Sebulan Lebih Awal, Ini Alasan Pemkot

A+
A-
0
A+
A-
0
Jatuh Tempo Bayar PBB Ditetapkan Sebulan Lebih Awal, Ini Alasan Pemkot

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal, menjadi 31 Agustus 2023.

Kabid Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan jatuh tempo tersebut memang lebih cepat 1 bulan ketimbang tahun lalu, yakni 31 Oktober 2022. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak segera membayar PBB.

"Kalau untuk PBB memang cenderung dibayarnya menjelang jatuh tempo," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Ahmad mengatakan BKD telah mendistribusikan 121.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Pembayaran PBB juga telah dibuka sejak 1 Maret 2023.

Realisasi penerimaan PBB sejauh ini baru sekitar Rp969 juta atau 3,4% dari target Rp28 miliar. Wajib pajak pun diimbau agar segera membayar PBB tanpa perlu menunggu jatuh tempo.

Dia menjelaskan BKD telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong wajib pajak PBB lebih awal. Soal penetapan jatuh tempo pembayaran PBB lebih awal, dia menyebut kebijakan itu dilakukan juga dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat Kota Mataram.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pasalnya, pada September 2023 terdapat peringatan Maulid Nabi yang biasanya menjadi agenda besar bagi masyarakat. Pembayaran PBB yang mendekati perayaan tersebut dikhawatirkan justru memberatkan bagi masyarakat.

"Jatuh tempo tahun ini dimajukan sampai 31 Agustus bertepatan dengan hari ulang tahun Kota Mataram," ujarnya dilansir radarlombok.co.id.

Selain itu, BKD mulai mendistribusikan SPPT PBB melalui aplikasi WhatsApp walaupun mayoritas masih dikirimkan secara manual.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Pelayanan pembayaran PBB pada saat ini sudah tersedia di kantor BKD. Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, NJOP, jatuh tempo, Mataram

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya