Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jatuh Tempo Sudah Lewat, Realisasi PBB Baru 60% dari Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Jatuh Tempo Sudah Lewat, Realisasi PBB Baru 60% dari Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BINTUHAN, DDTCNews – Pemkab Kaur, Bengkulu mencatat realisasi setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai 60% dari target meski jatuh tempo pembayaran pajak pada 30 September 2020 sudah terlewati.

Kepala Bidang PBB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur Sasmadi mengatakan realisasi penerimaan PBB baru Rp417 juta, atau 60% dari target Rp696,3 juta. Rendahnya penerimaan PBB dikarenakan penagihan di kecamatan yang masih minim.

"Belum ada satu kecamatan pun yang sudah mencapai 100%. Bahkan, ada yang hanya 31%," katanya, dikutip Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sasmadi menuturkan terdapat 15 kecamatan di Kabupaten Kaur. Capaian penerimaan PBB tertinggi terjadi Kecamatan Kinal yang mencapai 99%, sedangkan penerimaan terendah ada di Kecamatan Semidang Gumay yang hanya 31%.

Selain Semidang Gumay, lanjutnya, kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-nya masih kecil yakni Kaur Selatan yang baru 45%, dan Muara Sahung 50%.

Sasmadi menilai realisasi setoran PBB yang rendah dikarenakan kesadaran membayar pajak yang belum baik, baik dari wajib pajak maupun petugas pemungut pajak dalam hal penagihan. Dia mengaku tak memahami alasan masyarakat yang sering terlambat membayar PBB.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Meski di tengah Covid-19, Sasmadi berharap target penerimaan PBB dapat tercapai tahun ini. Menurutnya, wajib pajak masih dapat membayar PBB. Meski demikian, wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari tagihan pajak.

"Kami selalu mengimbau masyarakat ke depannya untuk membayar pajak tepat waktu," ujarnya dilansir bengkuluexpress.com. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten kaur, pajak bumi dan bangunan PBB, realisasi penerimaan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya